Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ditawari Sabu Harga Miring, Perempuan Rusia Jadi Pesakitan

Yoyo Raharyo • Selasa, 28 September 2021 | 03:15 WIB
ditawari-sabu-harga-miring-perempuan-rusia-jadi-pesakitan
ditawari-sabu-harga-miring-perempuan-rusia-jadi-pesakitan

DENPASAR– Kedatangan Anastasiia Savidskaia, 28, dari Rusia ke Bali berujung bui. Perempuan yang di negaranya bekerja sebagai karyawam kosmetik itu terlibat peredaran narkotika jenis sabu.


 


Kisah Anastasiia berurusan dengan hukum ini terbilang unik. Dalam dakwaan JPU I Wayan Sutarta dijelaskan, perempuan kelahiran 9 April 1992 itu mendapat tawaran sabu-sabu dari sesama orang Rusia bernama Ivan (DPO).


 


Terdakwa ditawari sabu dengan harga miring karena sedang masa pandemi Covid-19.


“Dalam telepon genggam terdakwa ditemukan foto pengiriman sabu lewat WA dalam bahasa Rusia. Disebutkan harga (sabu) masa pandemi Rp 600 ribu dengan kualitas bagus,” beber JPU I Wayan Sutarta dalam sidang daring yang diketuai hakim Ida Ayu Adnya Dewi.


 


Terdakwa pun menyetujui tawaran tersebut dengan dilanjutkan transaksi. Setelah bersepakat, terdakwa mengambil tempelan tidak jauh dari vila tempat menginap terdakwa di Vila Lotus, Jalan Raya Babagan, Canggu, Kuta Utara, Badung.


 


Selanjutnya terdakwa balik ke vila. Pada 22 Maret 2021 pukul 12.30, ketika terdakwa sedang berada di dalam kamarnya, mendengar ada yang mengetuk pintu kamar.


 


“Setelah dibuka ternyata anggota Polda Bali. Usai memperkenalkan diri, petugas melakukan penggeledahan kamar terdakwa dan menemukan satu klip sabu di atas lemari es,” beber JPU Kejati Bali itu.


 


Setelah ditimbang berat sabu tersebut 0,62 gram netto. Namun, berdasar hasil tes laboratorium, darah dan rambut terdakwa negatif narkotika. Karena itu pasal yang dipasang pun bukan pasang pemakai atau pengguna narkotika.


 


“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU yang sama,” tukas JPU.


 


Terdakwa yang saat sidang ditemani penerjemah bahasa Rusia, Gede Arya Pandeasta pun tak bisa mengelak. Dengan ancaman pasal tersebut, maka terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


 

Editor : Yoyo Raharyo
#pengadilan negeri denpasar #kasus narkoba #jpu