GIANYAR - Sidang gugatan atas kasus tanah di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar berlangsung perdana, Senin (27/9) kemarin .
Sidang perdana dengan agenda membacakan hasil mediasi dan pembacaan gugatan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Ida Bagus Ari Suamba, menyatakan perkara Nomor 63/PDT.G/2021/PN.Gin, sebagaimana diketahui sebelumnya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat belum berhasil.
"Untuk itu agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, selanjutnya pada hari Senin 11 Oktober, agenda sidang dilanjutkan dengan jawaban dari para tergugat," ujar Ari Suamba.
Pada tahap jawab menjawab di persidangan, akan dilaksanakan secara online dengan sistem e-courd.
"Sebagaimana sidang perdata lainnya, sidang hari ini dihadiri oleh masyarakat Guwang, masyarakat datang dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan," terangnya.
Seperti sidang sebelumnya, masyarakat Desa Guwang dengan berpakaian adat madya berdatangan ke PN.
Masyarakat memberikan dukungan moril kepada Bendesa dan Perbekel yang menghadiri sidang. Terkait massa yang memenuhi areal depan gedung PN Gianyar, pihak Polres Gianyar membagikan masker secara gratis.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, mengklaim memiliki tanah di atas bangunan SDN Guwang, Pasar Desa Guwang dan Kantor Perbekel Guwang.
Warga kemudian menggugat Bendesa, Perbekel dan Dinas Pendidikan Gianyar.
Editor : Didik Dwi Pratono