GIANYAR- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar memperketat aturan bagi warga binaan atau narapidana (napi).
Bagi napi yang nekat menyelipkan HP ke dalam ruang tahanan, akan diganjar hukuman masuk ke sel tertutup.
Kepala Rutan Kelas II B Gianyar, M. Bahrun, menegaskan aturan itu lewat Apel Deklarasi Perang terhadap Handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba, pada Senin (27/9).
Menurutnya apel deklarasi yang diikuti oleh seluruh petugas Rutan Gianyar dan seluruh warga binaan pemasyarakatan Rutan Gianyar itu dilakukan sebagai upaya progresif dalam menyikapi permasalahan klasik yang sering muncul di Rutan maupun Lapas.
Terutama mengenai HP, pungli dan narkoba.
"Adanya penggunaan HP di dalam Lapas dan Rutan yang dimiliki secara ilegal sering kali menjadi biang kerok adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas maupun Rutan," ujarnya, kemarin.
Adanya HP yang terselip di ruangan tahanan juga memunculkan dugaan tindak pidana, terutama pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas maupun Rutan.
Disamping itu, adanya HP di dalam Rutan juga menjadikan indikasi timbulnya bahaya pada instalasi listrik ilegal di blok hunian. Yang pada akhirnya akan membahayakan jiwa bagi penghuni semua.
"Kami tidak ingin kejadian kebakaran di Lapas Tangerang terulang kembali," tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya menggelar deklarasi untuk membersihkan kawasan Rutan Gianyar dari HP, pungli dan narkoba.
Terlebih, Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia, termasuk Rutan Gianyar telah menyediakan sarana untuk komunikasi melalui Video Call secara gratis. Sehingga tidak ada alasan bagi warga binaan memiliki HP selama menjalani masa hukuman di dalam Rutan Gianyar.
Editor : Didik Dwi Pratono