RUMAH Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar memperketat aturan bagi warga binaan atau narapidana (napi).
Bagi napi yang nekat menyelipkan HP ke dalam ruang tahanan, akan diganjar hukuman masuk ke sel tertutup.
Langkah ini ditempuh untuk upaya memerangi terhadap penyalahgunaan HP, pungli dan narkoba di dalam rutan.
IB INDRA PRASETYA, Gianyar
SELAIN mengancam akan memasukkan napi ke sel tertutup, Kepala Rutan Kelas II B Gianyar, M. Bahrun, menegaskan ada sanksi lain yang telah disiapkan atas Deklarasi Perang terhadap Handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba, pada Senin (27/9) kemarin.
Dijelaskan, sesuai Tata Tertib Lapas dan Rutan sudah sangat jelas mengatur mengenai hal-hal tersebut.
"Jika nanti kami temukan ada warga binaan yang membawa HP, maka akan diberikan sanksi yakni dicabut hak-haknya. Kemudian akan dipindahkan dan ditempatkan pada sel tertutup yang sunyi," tegasnya.
Lanjut dia, untuk hak-hak yang dicabut itu mulai dari hak dikunjungi. "Hak remisi dan hak intergrasi," jelas Bahrun.
Dan apabila warga binaan tersebut bisa memasukkan HP ke dalam rutan atas bantuan dari petugas rutan, maka oknum petugas rutan itu pun akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan disiplin pegawai dalam PP 53 Tahun 2010.
"Tentunya nanti melihat hasil pemeriksaan, kalau memang terbukti ada oknum petugas yang nakal maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya deklarasi tersebut, pihaknya berharap tidak ada lagi ditemukan adanya HP maupun narkoba.
Sebab pihaknya juga meningkatkan pemeriksaan dan penggeledahan lalu lintas barang dan orang yang keluar-masuk ke Rutan Gianyar.
"Kami juga tingkatkan frekuensi penggeledahan baik secara rutin maupun insidentil. Dan kami tetap bersinergi dengan unsur TNI dan Polri dalam mendukung dan mewujudkan Rutan Gianyar bebas Halinar (Handphone, pungutan liar, dan narkoba)," pungkasnya.
Editor : Didik Dwi Pratono