Pemburu Satwa Dilindungi Ditangkap, Manfaatkan Jalur Tikus

Yoyo Raharyo • Dipublikasikan Selasa, 5 Oktober 2021 | 01:15 WIB
pemburu-satwa-dilindungi-ditangkap-manfaatkan-jalur-tikus
pemburu-satwa-dilindungi-ditangkap-manfaatkan-jalur-tikus

SINGARAJA– Jalur tikus di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) sangat riskan dengan aksi perburuan liar. Satwa-satwa dilindungi yang ada di dalam kawasan hutan pun kerap menjadi sasaran aksi pemburu yang memasuki kawasan hutan.


 


Terbaru, Polisi Hutan (Polhut) yang bertugas di Resor Polisi Hutan (RPH) Prapat Agung menangkap seorang pemburu hewan di kawasan TNBB. Pemburu itu ditangkap pada Rabu (29/9) pekan lalu.


 


Saat melakukan patroli, Polhut mendapati sebuah sepeda motor di dalam hutan. Temuan itu tidak wajar, karena di kawasan itu seharusnya steril dari kendaraan bermotor.


 


Setelah dilakukan pengintaian, Polhut menemukan seorang pria yang membawa sepucuk senapan laras panjang, daging dan kepala kijang.


 


Pria itu diketahui bernama Kasiyanto, 33, warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Polhut pun langsung mengamankan pria tersebut dan menyerahkannya pada Satuan Reskrim Polres Buleleng.


 


Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, tersangka merupakan target operasi Polhut. Selama ini Polhut menengarai adanya aksi perburuan liar. Sebab beberapa kali ditemukan tulang hewan saat patroli. Diduga tersangka Kasiyanto merupakan otak dari aksi perburuan liar itu.


 


“Begitu berhasil ditembak, langsung dikuliti di lokasi. Jadi dia keluar hutan hanya bawa dagingnya saja. Dagingnya nanti dijual ke warga sekitar dengan harga Rp 40 ribu per kilo. Tanduknya juga dijual Rp 200 ribu. Hasil penyelidikan kami, dia beraksi seorang diri,” kata Andrian saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng pada Senin (4/10) siang.

Editor : Yoyo Raharyo
polisi hutan polres buleleng