Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Geger, BB Penting Perkara Eks Promotor Zainal Tayeb Mendadak Hilang

Didik Dwi Pratono • Rabu, 6 Oktober 2021 | 05:15 WIB
geger-bb-penting-perkara-eks-promotor-zainal-tayeb-mendadak-hilang
geger-bb-penting-perkara-eks-promotor-zainal-tayeb-mendadak-hilang

DENPASAR– Sidang virtual dengan agenda pembuktian dengan terdakwa mantan promotor tinju internasional Zainal Tayeb, 65, Sekasa (5/10) berlangsung menarik.


Pasalnya, akta nomor 33 yang menjadi barang bukti penting mendadak hilang.


Akta nomor 33 ini adalah barang bukti penting karena memuat perjanjian jual beli antara pelapor Haedar Giacomo Boy Syam dengan terdakwa Zainal.


Raibnya akta itu diketahui saat majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa hendak memeriksa berkas yang dijadiakan barang bukti.


Hakim Yasa beberapa kali membalik satu per satu tumpukan berkas di mejanya, tapi tidak menemukan akta yang dimaksud. Tidak hanya hakim ketua, dua hakim anggota dan panitera pengganti juga ikut membolak-balik berkas, tapi nihil.


Walhasil, sidang sempat terhenti cukup lama. Disela sidang terhenti itu, antara hakim dan JPU Kejari Badung sempat saling ngotot.


Hakim menyebut tidak menemukan barang bukti akta, sedangkan jaksa bersikukuh sudah menyerahkan semua barang bukti saat pelimpahan ke pengadilan beberapa waktu lalu.


“Sudah kami serahkan saat pelimpahan, Yang Mulia. Kami ada bukti tanda terimanya,” kata JPU Imam Ramadhoni, kemarin (5/10).


Sementara hakim yang terus mencari berkas juga tidak menemukan akta. Hakim akhirnya meminta salinan fotokopi akta pada JPU. “Saat pelimpahan ke pengadilan, kami juga sudah memeriksa berkas satu persatu,” imbuh JPU Doni.


Sementara dua orang saksi yang diperiksa kemarin adalah bagian akunting PT Mirah Bali Property, Kadek Swastika dan konsultan pajak Luh Citra wiryastuti.


Saksi Wiryastuti mengaku tidak tahu persis persoalan antara Haedar dengan Zainal. Ia menyatakan jika statusnya hanya sebagai konsultan pajak yang dipesan oleh PT Mirah Bali Property.


“Saya tidak tahu siapa pemilik saham perusahaan tersebut, saya dipanggil kalau ada urusan pembayaran pajak,” terang saksi Wiryastuti.


Sementara saksi Swastika yang bekerja sejak 2017 itu mengungkapkan, dirinya pernah diperintah pelapor Haedar mengecek pembayaran tanah di Cemagi, Badung, sebagaimana tertuang dalam akta.


Akta tersebut ditandatangani Zainal Tayeb dan Haedar.


Menurut saksi, setelah dilakukan pembayaran lunas dengan menggunakan cek Bank BCA dan Mandiri sebanyak 11 kali, ada kekurangan pembayaran.


Pembayaran dilakukan oleh Haedar langsung, sedangkan saksi hanya menyiapkan cek senilai Rp61 miliar.


Masalahnya dalam akta tertulis luas tanah 13.700 m2, namun setelah dihitung luasnya tidak mencapai 8.000 m2.


“Saya hanya mengecek berdasar SHM, tidak mengecek ke lapangan, karena itu buka keahlian saya,” ungkap saksi.


Namun, saksi sempat bingung menjawab saat ditanya hakim total yang harus dibayar sesuai SHM bila harga per meternya Rp 4,5 juta.


“Mestinya saudara membawa data,” tegas hakim Wayan Yasa. Hakim memerintahkan saksi bisa dihadirkan lagi jika diperlukan.


Saksi mengatakan, pihak Haedar mengirimkan somasi pada Zainal Tayeb. Isi somasi berkiatan dengan kekurangan tanah, tidak sesuai akta. Haedar dalam somasinya juga meminta tambahan tanah lagi agar luasnya sesuai dengan akta.


Di sisi lain, saksi korban Haedar kembali absen alias mangkir dalam memberikan keterangan.


Sebelumnya Haedar tidak bersaksi lantaran sedang berada di Italia. Dalam sidang kemarin, menurut JPU, Haedar masih dalam perjalanan ke Indonesia.


Untuk melancarkan persidangan, hakim akan keluarkan penetapan pemeriksaan saksi. Saksi bisa mengikuti sidang dari tempat karantina di Jakarta.


Hakim menegaskan, kepastian pemeriksaan saksi itu penting karena berkaitan dengan azas kepastian. “Ini terkait dengan masa penahanan dan hak-hak terdakwa,” tukas hakim Yasa. 

Editor : Didik Dwi Pratono
#kejari badung #pn denpasar #polres badung #barang bukti raib