GIANYAR – Penetapan tersangka terhadap Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Cokorda Gde Putra Pemayun hingga berujung pengusiran warga dari desa memantik reaksi dari publik. Salah satunya dari anggota DPR RI, I Nyoman Parta.
Parta yang merupakan politikus PDIP asal Gianyar ini meminta pemerintah dan aparat kepolisian memberikan perlidungan kepada krama atau warga desa adat yang dikenakan sanksi adat berupa pengusiran tersebut.
“Saya mohon kepada pemerintah maupun pihak kepolisian agar memberikan perlindungan kepada mereka. Desa adat harus menghentikan cara-cara paruman briuk siyu (ikut-ikutan/ membebek, Red) dalam mengambil keputusan,” tegas Parta.
Parta pun menilai adanya penetapan tersangka Bendesa, berarti proses penyertifikatan tanah yang diklaim milik warga untuk menjadi tanah pekarangan desa (PKD) cacat hukum.
“Berarti ada petunjuk awal bahwa proses pensertifkatan itu cacat hukum. Sehingga apa yang dilakukan oleh mereka yang keberatan tanah miliknya dijadikan tanah PKD berati benar,” ujar Parta, Senin (11/10).
Parta pun menyatakan, sanksi kanorayang atau kesepekang sebagai dampak dari penetapan tersangka bendesa adat dinilai tidak tepat.
“Tidak pas ditimpakan kepada mereka (warga),” tukas Parta.
Parta menjelaskan, benang merah kasus itu sederhana. Jika saja Bendesa adat Jro Kuta Pejeng mau menyampaikan ada kekeliruan pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL (sertifikasi) tanah PKD sampai memasukan tanah milik pribadi ke BPN.
“BPN pasti mau mengubah,” jelasnya.
Dengan tegas, Parta menyatakan dukungannya terhadap krama yang kanorayang maupun yang keberatan.
“Saya telah mempelajari kasus ini, saya memberikan dukungan kepada KK yang memperjuangkan hak-haknya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Cokorda Gde Putra Pemayun dijadikan tersangka oleh Polres Gianyar. Cok Pemayun menjadi tersangka atas laporan warga yang merasa tanahnya disertifikatkan menjadi tanah pekarangan desa (PKD).
Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana didampingi Kasi Pidum I Wayan Sukardiasa, seizin Kajari Gianyar menegaskan kasus dugaan pemalsuan berkas sertifikat tanah itu telah mencapai P-21 (lengkap).
“Berkas lengkap tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti, tapi saat ini belum,” ujarnya Senin (11/10).
Menurut dia, berkas sudah P-21 alias lengkap pergantian pada 27 Agustus 2021.
Bendesa Adat Cok Pemayun yang merupakan mantan Anggota DPRD Gianyar dari Partai Gerindra itu disangkakan dugaan pemalsuan isi dari surat permohonan sertifikat.
“Diduga melanggar Pasal 263 KUHP,” jelasnya.
Editor : Yoyo Raharyo