DENPASAR – Pemindahan gembong narkoba bernama Hendra Kurniawan dipindah dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli ke Lapas Nusakambangan ternyata bukan tanpa sebab.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (12/10) menyebutkan beberapa alasan. Salah satunya bandar narkoba ini pernah berulah.
Diketahui, sebelum dipindah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Hendra sebetulnya menghuni Lapas Kelas IIA Denpasar atau Lapas Kerobokan. Dia baru menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli tujuh bulan ini.
Kini, pria 47 tahun itu dilayar ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Lapas Karanganyar merupakan lapas super maximum security atau lapas dengan sistem keamanan maksimum.
Hendra diganjar pidana penjara selama 18 tahun sesuai putusan kasasi MA pada 3 Juni 2015. Hendra dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Hendra juga didenda Rp3 miliar subsider enam bulan penjara.
Hendra dipindahkan lantaran bandar besar. Dia pernah menjadi buron selama tiga bulan sebelum dibawa ke Lapas Kelas II Kerobokan. Dia buron tiga bulan setelah putusan kasasi MA yang menghukumnya 18 tahun penjara.
Sebelum ada putusan kasasi dia memang tidak ditahan karena dari putusan PN Denpasar dan PT Denpasar, dia hanya dianggap sebagai pengguna dan dihukum 10 bulan penjara. Dengan putusan itu, maka setelah dipotong masa penahanan, dia langsung bebas.
Nah, saat akan dieksekusi berdasar putusan MA, dia menjadi buron selama tiga bulan. Dia akhirnya bisa ditangkap di Semarang untuk kemudian dijebloskan ke Lapas Kerobokan.
Jamaruli juga mengatakan, dengan perannya sebagai bandar, maka Hendra tergolong napi dengan risiko tinggi.
“Narapidana tersebut masuk dalam kategori high risk, sehingga perlu penanganan khusus,” ujar Jamaruli.
Dijelaskan lebih lanjut, Hendra dilayar pada Sabtu, 9 Oktober 2021 pukul 20.20. Dasar pemindahan Hendra yaitu surat permohonan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nomor: W20.PK.01.01.02-6773 tertanggal 9 Oktober 2021. Surat tersebut disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Hendra masuk ke Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 14 Juni 2017, kemudian dipindahkan ke Bangli pada 16 Februari 2021.
Selama perjalana menuju Nusakambangan, Hendra dua polisi dari Polres Bangli, empat orang dari Lapas Narkotika Bangli, serta empat orang petugas dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali.
Rombongan tiba di Nusakambangan pada Minggu, 10 Oktober 2021 pukul 17.15. Dari foto-foto yang didapat radarbali.id, Hendra selama perjalanan menyeberang ke Nusakambangan matanya ditutup dan tangan terborgol.
Setelah itu Hendra langsung digeledah fisik maupun administrasi. Tak hanya itu saja, Hendra yang menjadi “anak baru” di Nusakambangan itu kepalanya langsung dibotaki.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran (disiplin) oleh setiap warga binaan pemasyarakatan, termasuk Hendra Kurniawan yang dikenal sebagai bandar besar narkoba,” tandas Jamaruli.
Tindakan tegas juga akan diberikan kepada setiap petugas yang mencoba bekerjasama dengan warga binaan pemasyarakatan untuk mengedarkan narkoba.
“Kami akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hendra ditangkap petugas BNN di Bandara Ngurah Rai, Selasa 2 April 2013 sekitar pukul 14.00. Ia melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika dengan sejumlah kurir yang telah ditangkap terlebih dahulu. Petugas mengamankan sabu-sabu seberat 408,7 gram bruto.
Editor : Yoyo Raharyo