DENPASAR - Masih ingat dengan pelaporan tiga hakim di Pengadilan Gianyar, Bali oleh Tim Kuasa Hukum John Winkel yakni Gendo Law Office (GLO)? John Winkel sempat diputus bersalah dengan pidana penjara 14 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada 16 Agustus 2021 oleh tiga Majelis Hakim yang dilaporkan tersebut.
Sekadar diketahui, John Winkel adalah Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT Mitra Prodin. Ia sebelumnya dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang perusahaan.
Kembali ke kasus tersebut, setelah ada putusan PN Gianyar, tim GLO kemudian mengajukan proses banding atas putusan hakim di PN Gianyar tersebut. Proses hukum banding pun berjalan dan pada akhirnya John Winkel dinyatakan bebas tanpa syarat di Pengadilan Tinggi Denpasar.
John Winkel dinyatakan bebas murni, sehingga segala hak, martabat dan kedudukan wajib dipulihkan dan dikeluarkan dari Rumah Negara. Akhirnya pada Rabu 13 Oktober 2021 malam, John Winkel telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar l dan kini dia telah bebas.
Kepada wartawan, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya dari Gendo Law Office selaku kuasa hukum, mengapresiasi ketelitian Majelis Hakim Tinggi Denpasar, Ketua: Nyoman Dedy Triparsada, Hakim anggota; I Wayan Yasa Abadhi dan Pudjiastuti Hardayani dalam memutus banding yang diajukan kliennya.
Dia mengaku percaya kebenaran akan menunjukkan jalannya dan sangat percaya akan hukum karma.
Gendo menceritakan, sangat aneh ketika kliennya melakukan cashbon (kasbon) yang semuanya tercatat dalam sistem keuangan perusahaan dan juga telah dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan, dituduh melakukan penggelapan.
Padahal, kata Gendo, cashbon yang dilakukan oleh kliennya telah diketahui oleh komisaris dan para pemegang saham. Selain itu kliennya juga telah melunasi cashbon tersebut.
Belum lagi, lanjutnya, audit yang digunakan dasar menuduh kliennya melakukan penggelapan terbukti cacat, banyak kesalahan input data. Kesalahan hitung dan lain-lain. Namun semua itu tidak mengurungkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar memutus kliennya bersalah.
Pada sisi lain, Gendo menyebut, Majelis Hakim PN Gianyar diduga banyak melanggar asas serta hukum acara pidana. Karena itu, saat ini hakim PN Gianyar yang menangani persidangan kliennya telah diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung.
"Saat ini atas laporan kami ke Bawas MA dan Komisi Yudisial sedang diproses, sedangkan banding yang kami ajukan telah diputus pada tanggal 12 Oktober 2021 kemarin. Dan akhirnya setelah penantian panjang dan melelahkan kemarin klien kami bisa pulang ke rumah dan berkumpul lagi dengan keluarga dan kerabatnya," ujar Gendo pada Kamis (14/10/2021).
Gendo menegaskan, bebas tanpa syarat yang diterima kliennya di Pengadilan Tinggi Denpasar, tidak terlepas dari ketelitian hakim PT Denpasar dalam melihat fakta-fakta hukum persidangan.
"Terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang telah memutus bebas murni klien kami. Putusan yang mencerminkan keadilan karena telah sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan," tandasnya.
Editor : Yoyo Raharyo