Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Begini Cara Wanita Cantik asal Jabar Buat PCR Palsu di Bali

Yoyo Raharyo • Selasa, 2 November 2021 | 00:28 WIB
begini-cara-wanita-cantik-asal-jabar-buat-pcr-palsu-di-bali
begini-cara-wanita-cantik-asal-jabar-buat-pcr-palsu-di-bali

KUTA - Lutfi Lanisya, 25, wanita cantik asal Ciamis, Jawa Barat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diduga membuat surat PCR palsu. Dari penelusuran polisi, cara Lutfi membuat PCR palsu sangat sederhana.



 


Hal itu diungkapkan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (1/11/2021). Dijelaskan, cewek cantik itu ditangkap lantaran ketahuan memalsukan surat rapid rest saat akan berangkat ke Jakarta melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali.


 


Diketahui, peristiwa itu berlangsung Minggu (31/10/2021). Ketika itu Lutif berangkat ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sampai di counter KKP (Karantina Kesehatan Pelabuhan) keberangkatan domestik Bandara Ngurah rai, petugas memeriksa surat hasil PCR.


 


Lutfi pun memberikan surat hasil PCR. Namun, ketika dicek petugas tak menemukan adanya barcode pada dokumen yang diklami hasil tes PCR tersebut.


 


Karena curiga, petugas pun mengecek Aplikasi PeduliLindungi. Kemudian diketahui bahwa tidak ada hasil pemeriksaan Lab PCR. Yang tercantum hanya data vaksin saja.


 


Untuk memastikan surat yang diklami PCR ini, petugas pun menghubungi RS Siloam Hospital, Kuta. Dan ternyata, dari pihak RS mengaku bahwa pelaku hanya melakukan rapid test antigen. Karena perbuatannya, pelaku pun diserahkan ke pihak kepolisian.


 


Dari penyelidikan polisi, Lutfi pun akhirnya mengakui bahwa dia sudah membuat surat hasil tes PCR palsu. Aksi tak terpujinya itu dilakukan pada Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 08.00 WITA.


 


"Modusnya pelaku mengedit surat antigen menjadi RT-PCR," kata Jansen.


 


Dijelaskan Jansen, sebelum membeli tiket penerbangan tujuan Jakarta, pelaku melakukan tes antigen di RS Siloam. Sementara saat itu pelaku mengetahui bahwa syarat penerbangan dari Bali ke Jawa wajib menggunakan test PCR.


 


Karena sudah memiliki surat rapid antigen, pelaku memfoto surat rapid test miliknya menggunakan HP, lalu mengeditnya menjadi surat hasil PCR. 


 


Setelah diedit pelaku meminta tolong petugas hotel untuk mencetak (print) dan selanjutnya hasil print pelaku bawa dan digunakan untuk syarat dokumen terbang ke Jakarta.


 


PCR palsu hasil editan itu lah yang dipakai Lutfi untuk terbang ke Jakarta, namun perbuatannya terungkap. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP, satu lembar surat antigen, satu lembar surat editan hasil PCR palsu.


 


Atas aksinya, pelaku dikenai Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 6  hingga 12 tahun penjara. 

Editor : Yoyo Raharyo
#ciamis #wanita cantik #jawa barat