Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terungkap, AD Tak Sendiri karena Dibantu Dua Orang dari Luar Lapas

Yoyo Raharyo • Rabu, 3 November 2021 | 08:15 WIB
terungkap-ad-tak-sendiri-karena-dibantu-dua-orang-dari-luar-lapas
terungkap-ad-tak-sendiri-karena-dibantu-dua-orang-dari-luar-lapas

SEORANG napi Lapas Kelas IIA Kerobokan ternyata cerdik dalam memanfaatkan teknologi. Napi yang terjerat kasus narkoba berinisial AD itu diduga meraup miliaran rupiah dari aksi tipu-tipu penjualan handphone (HP) online mengatasnamakan PS Store dan Putra Siregar.


 


Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menyatakan telah memberikan sanksi tegas pada seorang napi berinisial AD yang melakukan penipuan dan berhasil meraup miliaran rupiah. AD sudah dijebloskan ke sel tikus.


 


Ditanya bagaimana HP bisa masuk ke dalam lapas, sehingga digunakan AD untuk menipu, Fikri menyebut AD mendapat HP dari seorang napi yang mau bebas. Pihaknya langsung terjun bersama aparat kepolisian melakukan penelusuran.


 


“Pengakuan AD bermain tunggal dengan rekannya yang di luar lapas (JB dan SR),” bebernya.


 


Fikri juga akan memberikan sanksi tegas apabila ada keterlibatan pihak internal lapas. Selain itu, pihaknya juga akan mengevaluasi dan memperketat barang titipan dari pembesuk. “Kami akan tingkatkan razia,” tukas Fikri.


 


Disinggung sering razia tapi masih bisa lolos, Fikri mengatakan bakal memperketat lagi. Ia terbuka menerima masukan dari masyarakat untuk evaluasi ke depan.


 


“Namanya manusia banyak cara. Kami akan evaluasi jalur penitipan barang dan jalur lain yang sekiranya bisa menjadi celah,” kilahnya.


 


AD sendiri diganjar dua tahun penjara. AD dijadwalkan bebas pada Mei 2022 atau enam bulan lagi. Sementara itu, JB dan SR berperan sebagai penampung uang.


 


Informasi yang didapat, dalam melakukan aksinya AD membeli kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Kemudian KTP itu diganti menjadi nama Putra Siregar, pemilik PS Store.


 


Setelah itu, AD membuat akun @pstorre.jakarta di Instagram (IG) untuk menipu para korban. Aksinya terbongkar oleh Polres Jakarta Timur.


 


Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu korban pada 11 Juli 2021. Saat itu para korban telanjur memesan ponsel melalui AD, tetapi barang tak kunjung datang. Para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Yoyo Raharyo
#raup miliaran rupiah #lapas kerobokan