Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kadek Krisna Ditangkap karena simpan 5 Kilogram Ganja, SS, dan Ekstasi

Yoyo Raharyo • Kamis, 4 November 2021 | 00:15 WIB
kadek-krisna-ditangkap-karena-simpan-5-kilogram-ganja-ss-dan-ekstasi
kadek-krisna-ditangkap-karena-simpan-5-kilogram-ganja-ss-dan-ekstasi

DENPASAR - Seorang pria bernama I Kadek Krisna Jaya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Bali. Pria berusia 30 tahun yang tak memiliki pekerjaan ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mengwitani, Mengwi, Badung karena menyimpan narkoba.



 


Dia ditangkap pada Senin (1/11/2022) sekitar pukul 17.45 WITA di rumahnya. Dari penangkapan itu diamankan lima paket ganja berukuran besar berisikan daun batang, dan biji dengan berat  4.871 gram brutto atau 4.715  gr netto.


 


Diamankan juga 41 paket kecil yang di dalamnya masing-masing berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat seluruhnya 796,14  gram brutto atau 765,94  gram netto.


 


 


Lalu ada juga 31 buah plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 15,04 gram brutto atau  10,20 gram netto.


 


Selain itu juga diamankan juga 251 butir tablet warna coklat muda berlogo monyet diduga ekstasi seberat 102,66 gram brutto atau  99,71 gram netto.


 


"Petugas juga mengamankan dua timbangan elektrik merk ideal life warna silver dan merk aciss warna putih orange, tiga bendel plastik klip kosonng, tiga isolasi warna coklat dan bening, satu bendel pipet warna hitam, satu buah buku penjualan narkoba, dan satu unit handphone merk Vivo warna merah. Jadi total ganjanya sekitar lima kg lebih," terang sumber petugas di lingkungan Polda Bali, Rabu (3/11/2021).


 


Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal pelaku. Senin (1/11/2021), Unit 3 Subdit 3 yang dipimpin AKP Djoko Hariadi melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku. Hingga akhirnya, pelaku diamankan di depan rumahnya tanpa perlawanan. 


 


Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba. Penggeledahan pun dilanjutkan ke dalam kamar tidur pelaku. Di sana akhirnya ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan di dalam lemari pakaian.


 


Polisi menemukan lima paket besar ganja dan juga ratusan butir ekstasi. Selanjutnya ditemukan juga 31 paket bening diduga shabu di dalam rak telivisi dalam kamar pelaku. Barang bukti lainnya seperti timbangan.elemtrik dan buku penjualan ditemukan di dalam kamar. 


 


"Pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang yang masih diselidiki keberadaannya untuk mengedarkan narkotika berupa ganja, shabu maupun ekstasi tersebut," tambah sumber.


 


Terkait penangkapan ini, Ditnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Mohammad Khozin mengaku belum mengetahui adanya tangkapan itu. Namun dirinya mengatakan akan mengecek.


 


"Kapan, ya, nanti saya cek," tandasnya.

Editor : Yoyo Raharyo
#ditangkap #polda bali #narkoba #mengwitani