Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mantan Bupati Eka Jadi TSK, Adi Wiryatama hingga "Suami" Disebut KPK

Yoyo Raharyo • Selasa, 9 November 2021 | 23:15 WIB
mantan-bupati-eka-jadi-tsk-adi-wiryatama-hingga-suami-disebut-kpk
mantan-bupati-eka-jadi-tsk-adi-wiryatama-hingga-suami-disebut-kpk

DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemberian sesuatu, hadiah, atau janji atau yang biasa disebut gratifikasi dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018.



Yang terbaru, KPK meminta data dan informasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar. Surat KPK tertanggal 29 Oktober 2021 itu sudah diterima pihak Dinas PMPTSP Denpasar pada 8 November 2021.



Dalam surat itu, nama I Nyoman Adi Wiryatama, mantan Bupati Tabanan yang juga ayah dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ikut disebut. Eka Wiryastuti adalah bupati Tabanan dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021. 


 


Kepastian nama Nyoman Adi Wiryatama, yang merupakan bupati Tabanan dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) ikut disebut dalam surat KPK bernomor R/143/ATR.02.01/26/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 hal Permintaan Data dan Informasi Perizinan. 


 


Surat yang ditandatangani Plh Direktur Labuksi David Hartono Hutauruk atas nama Pimpinan Deputi Penindakan itu meminta data atau informasi perizinan di Kota Denpasar yang menyangkut orang-orang yang terkait dengan tersangka (TSK) dugaan gratifikasi, Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya.


 


Dewa Wiratmaja adalah staf khusus bupati Tabanan periode 2016-2021. Sedangkan Rifa Surya merupakan pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu.


 


Nama Adi Wiryatama yang kini menjabat sebagai ketua DPRD Bali itu disebut KPK pada lampiran. Dalam lampiran itu, KPK minta perizinan atas nama I N adi Wiryatama/ I Nyoman Adi Wiryatama. Adi Wiryatama disebut bertanggal lahir di Dusun Tegeh, 9 Januari 1953. KPK tidak menyebut Adi Wiryatama sebagai ayah dari Eka Wiryastuti. Pada kolom keterangan disebut famili lain.


 


Dalam lampiran itu, selain Adi Wiryatama, KPK juga meminta perizinan lainnya yang terkait tujuh nama lagi. Nama-nama itu ada anaknya, kedua adiknya (Komang Ary Wiguna Suastama dan Gede Made Dedy Pratama), ibu kandung Suprapti (almarhum), ibu tirinya Ni Ketut Suastiningsih (istri dari Adi Wiryatama), hingga suami (atau mantan suami) yang bernama Bambang Aditya/ I Made Dwi Saputra.


 


Sekadar diketahui, Eka Wiryastuti sempat menikah dengan Bambang Aditya yang menyandang nama Bali I Made Dwi Saputra pada tahun 2012. Kemudian Eka Wiryastuti mengugat cerai suaminya di PN Tabanan pada tahun 2017.



Sampai tahun 2019 perkara ini masih proses kasasi di Mahkamah Agung. Hingga tahun 2021 ini belum diketahui secara pasti apakah perkara cerai keduanya ini sudah in kracht (berkuatan hukum tetap) atau belum. Sebab tidak ada kabar kelanjutan informasi perceraian keduanya.


 


Belum diketahui maksud KPK meminta data atau informasi perizinan kepada Dinas PMPTSP Denpasar. Sebab, Plt Jubir KPK Fikri Ali sebelumnya menyatakan mengenai nama tersangka dan seluruh konstruksi perkara ini akan dibeberkan setelah penyidikan tuntas.


 


"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali kepada radarbali.id pada Senin (8/11/2021).


 


Dijelaskan, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka. 


 


"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," tegasnya. (ara)


 


Kepala Dinas PMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ada surat permintaan data dan informasi dari KPK. Menurutnya, KPK kerap mengirimkan surat  permintaan  data dan informasi jika ada kasus tindakan pidana korupsi. Permohonan informasi terkait izin uang dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan.


 


"Apakah perusahaan itu memiliki izin. Kemudian atas nama siapa perusahaan tersebut," ujar Gus Benny, Senin (8/11).


 


Gus Benny mengatakan akan segera menjawab surat dari lembaga antirasuah tersebut. Namun, tidak bisa secepatnya karena terbentur libur hari raya Galungan.



"Segera kami akan jawab secepatnya," terangnya. 


 


Sekadar diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018.



Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi, untuk menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.



Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu. Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Akhirnya, Yaya minta “dana adat istiadat” sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima Tabanan.



Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) pun mendapat gratifikasi dari pejabat Tabanan melalui Dewa Wiratmaja sebesar Rp600 juta dan dan USD55.000. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan Rp1,3 miliar. Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp51 miliar.

Editor : Yoyo Raharyo
#ni putu eka wiryastuti #tabanan #nyoman adi wiryatama #bupati tabanan #korupsi did #suami