PERKARA dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) Tahun 2028 di Kabupaten Tabanan, Bali terus menuai sorotan publik.
Terlebih pascakabar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan dua orang penting sebagai tersangka dalam kasus ini.
Banyak dari masyarakat yang menunggu pengumuman resmi dari tim antirasuah itu. Seperti apa?
WAYAN WIDYANTARA, Denpasar
PELAKSANA TUGAS (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Ali Fikri menyebut, kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) Tahun 2028 Kabupaten Tabanan, Bali sudah masuk tahap penyidikan.
Artinya, dengan sudah masuknya perkara ini ke tahap penyidikan, maka bisa dipastikan, minimal sudah dua alat bukti atau lebih untuk penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Hal tersebut sebagaimana diungkap pratiksi hukum yang juga Direktur Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made "Ariel" Suardana.
"Begitu dia (Jubir KPK) bilang masuk penyidikan maka sudah ada dua alat bukti bahkan lebih. Mengenai berapa jumlah alat buktinya saya pikir sih dia bereskan dulu surat yang diperlukan agar segera cepat dilimpahkan," terang Suardana saat dimintai pendapatnya terkait keterangan dari Jubir KPK, Selasa (9/11/2021).
Lebih lanjut, Suardana juga meyakini, pihak Komisi Pemberantasa Korupsi RI akan segera mengumumkan secara resmi terkait tersangka dalam kasus ini.
Bahkan, selaku praktisi hukum, pihaknya juga yakin tersangka berasal dari Bali.
"Kenapa demikian? karena mayoritas saksinya ada di Bali," ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini, penyidik KPK menyatakan masih mengumpulkan sejumlah bukti lagi. Sehingga usai pengumpulan bukti, nantinya, pihak KPK akan segera diumumkan kembali secara resmi termasuk menyampaikan secara utuh kontruksi perkara dari hasil penyidikan.
"Jadi nanti KPK akan menjelaskan secara detail kasus apa yang disangkakan kepada tersangka setelah dia melakukan upaya paksa. Kenapa dia sampaikan demikian, untuk menghindari tersangka ini lari atau menghilang," jelasnya.
Editor : Didik Dwi Pratono