Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tersangka Korupsi DID Tabanan Bisa Bernasib Seperti Aziz Syamsuddin

Didik Dwi Pratono • Rabu, 10 November 2021 | 02:15 WIB
tersangka-korupsi-did-tabanan-bisa-bernasib-seperti-aziz-syamsuddin
tersangka-korupsi-did-tabanan-bisa-bernasib-seperti-aziz-syamsuddin

DENPASAR-Meski belum mengumumkan secara resmi, namun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah memberikan signal adanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi DID 2018 di Tabanan, Bali.


Signal KPK itu menyusul dengan pernyataan Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri. Sesuai pernyataan sebelumnya, Ali Fikri menyebut, kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) Tahun 2028 Kabupaten Tabanan, Bali sudah masuk tahap penyidikan.


Sementara itu, menanggapi penyataan Ali Fikri, pratiksi hukum yang juga Direktur Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made "Ariel" Suardana menyatakan, selain optimistis dalam perkara ini penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.


Pihaknya juga yakin jika pihak KPK RI dalam waktu dekat akan segera mengumumkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.


Bahkan tak hanya itu, ia juga memprediksi, sesaat setelah pengumuman status tersangka, KPK akan langsung menangkap seperti yang dilakukan kepada politikus Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dalam perkara suap.


“Tak perlu dipanggil langsung dijemput setelah diumumkan. Itu bisa - bisa saja karena dalam konteks ini sangat tergantung cara bagaimana suatu kasus dibereskan. Tapi saya yakin ini manuver atau gaya KPK untuk membereskan," pungkas Suardana. 

Editor : Didik Dwi Pratono
#labhi bali #korupsi did tabanan