DENPASAR-Internal Partai PDI Perjuangan belum menyatakan sikap terkait perkara dugaan korupsi dan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2018 Tabanan yang menyerat nama mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Bahkan meski sudah santer dan disebut-sebut jadi tersangka dalam kasus ini, namun partai berlambang Banteng Moncong Putih ini tak mau gegabah dan mendahului sebelum adanya pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Seperti halnya ditegaskan Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPD PDI Perjuangan Bali, I Ketut “Boping” Suryadi, Selasa (9/11).
Saat dikonfirmasi, mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan itu mengatakan bahwa sampai saat ini partai (PDI Perjuangan) belum bersikap.
“Kecuali semua sudah jelas (ada pengumuman resmi KPK). Sikap datang dari atas, kami yang di bawah tentu akan mendukung,” ujar Boping.
Termasuk saat ditanya apakah internal partai akan memberikan bantuan hukum jika benar Eka ditetapkan tersangka, Boping secara diplomatis menyatakan masih menunggu sikap dari pimpinan partai.
“Kami menunggu sikap pimpinan yang di atas,” tukas Boping singkat.
Editor : Didik Dwi Pratono