Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Eka Wiryastuti Tersandung Kasus, Pegiat Anti Korupsi dan Warga Kaget

Didik Dwi Pratono • Rabu, 10 November 2021 | 16:15 WIB
eka-wiryastuti-tersandung-kasus-pegiat-anti-korupsi-dan-warga-kaget
eka-wiryastuti-tersandung-kasus-pegiat-anti-korupsi-dan-warga-kaget

TABANAN– Beredarnya surat penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015) dan (2016-2021) Ni Putu Eka Wiryastuti dalam perkara dugaan korupsi dan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) 2018 Tabanan bikin heboh warga Tabanan. 


Mereka tak menyangka jika mantan bupati dua periode itu tersandung kasus korupsi. Apalagi, Eka Wiryastuti tersandung perkara dugaan korupsi bersama staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja.


Mereka tak percaya karena kabar tersandungnya bupati cantik asal Gumi Lumbung Padi Tabanan itu belum genap setahun lengser alias purna tugas sebagai bupati.


“Ya kami kagetlah kalau mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tersangkut korupsi dan status tersangka,” kata salah seorang warga Kediri Tabanan Wahya Biantara.


Warga memang tidak menyangka kedatangan KPK ke Tabanan yang menggeledah kantor Dinas PUPRPKP Tabanan akan menyeret nama mantan Bupati Tabanan dari PDI Perjuangan itu.


“Kami sebagai masyarakat tahu dari media, tiba-tiba menyeruak ke permukaan kasus DID ini dan berita hampit terus tersaji di media,” akunya saat dihubungi Selasa (11/9).


Hal yang sama juga dikatakan I Ketut Loka Antara warga Selemadeg Timur yang juga selaku Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Bali.


Loka menyebut dirinya memang kenal betul dengan Ni Putu Eka Wiryastuti saat masih menjadi anggota DPRD Tabanan tahun 2004 silam.


“Ya saya kaget kalau dia ditetapkan sebagai tersangka. Kaget benar saya dengar berita dari media. Apalagi ada penggeledahan di Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan,” ucapnya.


Loka mengaku sepanjang kenal dengan sahabatnya Ni Putu Eka Wiryastuti tak pernah mendengar soal lobi-lobi seperti itu yang dilakukan Ni Putu Eka Wiryastuti.


“Sekarang baru saya baca berita ternyata ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.


Selaku warga biasa dan juga anggota yang tergabung Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Bali yang mewakili Kabupaten Tabanan berharap kasus korupsi ini tidak terulang lagi terjadi di Tabanan.  Supaya tidak dengan cara-cara memberikan hadiah untuk mendapatkan proyek.


Sebagai warga dia meminta kepada KPK untuk membuktikan dan membuka secara terang benderang kasus ini.


“Kemudian kepada pihak terkait lainnya yang juga diperiksa KPK agar kooperatif kepada aparat penegak hukum yakni KPK. Jadi tidak menghalangi proses hukum dijalankan KPK,” ungkapnya.


Pihaknya mendorong KPK untuk menuntaskan kasus ini. Termasuk pula menuntaskan soal-soal proyek dari DID Tahun 2018 yang diambil oleh perusahanaan atau kontraktor.


“Intinya kami KPK agar segera membuka kasus ini supaya jelas. Karena ini sejalan dengan prinsip Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Bali untuk melakukan tindakan pencegahan, tindakan gratifikasi atau pemberian hadiah,” tandasnya.

Editor : Didik Dwi Pratono
#korupsi did tabanan