DENPASAR - I Dewa Ayu Rai Widyastuti akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (12/11/2021). Dia diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan gratifikasi pengurusan Dana Intensif Daerah (DID) 2018 Kabupaten Tabanan.
Diketahui, Ayu Rai adalah istri dari I Dewa Nyoman Wiratmaja, mantan staf khusus bupati Tabanan periode 2016-2021. Ayu Rai juga merupakan sepupu kandung dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Ayu Rai diperiksa sebagai saksi tim penyidik pada Jumat (12/11/2021) bertempat di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta.
"I Dewa Ayu Rai Widyastuti (Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali), yang bersangkutan hadir," kata Ali Fikri dalam keterangan pers yang diterima radarbali.id pada Sabtu (13/11/2021).
Pemangilan Dewa Ayu Rai ini merupakan panggilan kedua kalinya setelah sebelumnya sempat mangkir alias tidak hadir ke KPK. Ia sempat dipanggil pada Kamis (11/11/2021), namun tidak hadir.
Yang hadir di hari itu untuk diperiksa justru Mantan Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Ali Fikri menjelaskan, Dewa Ayu Rai Widyastuti diperiksa dalam kaitannya sebagai saksi sejumlah barang bukti yang disita penyidik saat penggeledahan rumah pihak terkait yang beperkara.
"Ia dikonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat Tim Penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri.
Dari penelusuran radarbali.id, ibu dari Dewa Ayu Rai ini adalah kakak kandung dari I Nyoman Adi Wiryatama atau ayah kandung dari mantan Bupati Eka Wiryastuti ini. Dengan kata lain Dewa Ayu Rai adalah keponakan dari Adi Wiryatama, mantan Bupati Tabanan 2000-2005 dan 2005-2010 dan kini menjadi Ketua DPRD Bali.
Suami Dewa Ayu Rai, yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja yang juga seorang dosen di Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana dan Eka Wiryastuti kini masuk dalam lingkaran dugaan korupsi DID 2018.
Bahkan, dari surat KPK yang dikirim ke DPMPTSP Kota Denpasar pada 29 Oktober 2021 dan diterima 8 November 2021, menyebut keduanya sudah sebagai tersangka bersama dengan Rifa Surya, pejabat di Kementerian Keuangan RI.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi DID Tabanan muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Setelah penangkapan itu, dari pengembangan kasus, terungkap banyak daerah yang memanfaatkan Yaya Purnomo untuk mendapatkan dana perimbangan dari Kemenkeu.
Khusus kasus DID Tabanan, juga terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu bahwa dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018.
Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi, untuk menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.
Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu. Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Akhirnya, Yaya minta “dana adat istiadat” sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima Tabanan.
Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) pun mendapat gratifikasi dari pejabat Tabanan melalui Dewa Wiratmaja sebesar Rp600 juta dan dan USD55.000. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan Rp1,3 miliar. Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp51 miliar.
Editor : Yoyo Raharyo