Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ini Alasan Pakar Pidana Dukung Wacana Jaksa Agung

Didik Dwi Pratono • Minggu, 21 November 2021 | 04:45 WIB
ini-alasan-pakar-pidana-dukung-wacana-jaksa-agung
ini-alasan-pakar-pidana-dukung-wacana-jaksa-agung

DENPASAR, Radar Bali - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa kini.



Jaksa Agung Burhanuddin meminta penuntasan kasus itu tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.



Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan bahwa instruksi Jaksa Agung sangat bagus demi mewujudkan keadilan dan menjunjung Hak Asasi Manusia. Maka, hal itu patut didukung.



"Permintaan Jaksa Agung sangat bagus demi terwujudnya keadilan masyarakat. Karena selama ini, pelanggaran HAM berat selalu rakyat yang menjadi korban, namun penegakan hukum terkesan tak jalan," kata Suparji dalam keterangan persnya, Sabtu (20/11/2021).



"Maka wacana Jaksa Agung harus diapresiasi dan didukung bersama," sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.



Ia juga menyebutkan bahwa memang perlu diakui jika terobosan tersebut cukup berisiko.



Hal ini dikarenakan Kejagung akan ambil alih penyelidikan komnas HAM yang secara yuridis belum memenuhi syarat dengan mengupayakan penambahan alat bukti. 



"Risiko yang bisa saja terjadi yaitu bebasnya perkara ham di pengadilan. Seperti kejadian masa lalu dalam perkara Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura. Namun ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan," tuturnya.



Suparji berharap, Jampidsus bisa merealisasikan permintaan Jaksa Agung dengan baik.



Yakin penyelidikan yang mendalam dan kuat, serta tetap berdasarkan aturan yang berlaku. (rba

Editor : Didik Dwi Pratono
#kejati bali #jaksa agung #kejaksaan agung