DENPASAR - Gibinathan V Loganathan, WNA asal Malaysia akan dideportasi alias diusir dari Bali. Pria kelahiran 28 Agustus 1984 itu sebelumya merupakan narapidana kasus Narkotika dengan lama pidana 13 tahun 6 bulan subsider 6 bulan penjara. Dia dinyatakan bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli pada Jumat (19/11/2021).
"Sebelumnya dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," kata Kepala Kantor Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (21/11/2021).
Setelah dinyatakan bebas, Gobinathan diserah oleh pihak Lapas kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Nantinya oleh pihak Imigrasi Denpasar, akan dilakukan pemeriksaan dan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya, Malaysia.
Menurut Jamaruli, Gobinathan dikenai sanksi tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi. Selain itu, namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f). Penangkalam dilakuka dikarenakan dia pernah tersangkut kasus narkoba di Bali.
Proses deportasi ini pun belum bisa dilakukan karena masalah kelengkapan dokumen perjalanan ke negaranya. Selain itu dia juga terkendala dengan biaya perjalanan. Dengan adanya deportasi itu, Jamaruli secara tegas memperingati semua WNA di Bali untuk tidak melanggar hukum.
"Jangan pernah mencoba untuk membawa Narkoba ke Wilayah Indonesia karena Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Editor : Yoyo Raharyo