SIDANG lanjutan kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam akta otentik dengan Terdakwa Zainal Tayeb, Senin (22/11) berlangsung dramatis dan mengharukan.
Meski sangat kooperatif, namun pengusaha property dan promotor tinju internasional ini tak bisa mengikuti sidang pledoi yang sudah disiapkan.
Kecemasan dan kekhawatiran soal kondisi kesehatan Zainal yang selama ini disampaikan pihak keluarga akhirnya terbukti.
Kondisi kesehatan Zainal menurun. Mendadak tensi dan gula darah dari pengusaha sukses kelahiran Mamasa, Sulbar ini naik. Selain itu, Zainal juga mengalami gangguan lambung dan saluran kencing
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
RASA sakit itu dirasakan Zainal sejak akhir pekan kemarin. Ia sempat mendapat pemeriksaan dokter di ruang tahanan Polres Badung. Senin (22/11) kemarin, Zainal yang sudah sampai di Kejari Badung pun tidak bisa mengikuti sidang.
Karena kondisinya tidak memungkinkan, Zainal didampingi istri dan anaknya langsung meninggalkan Kejari Badung.
Kendati demikian, hakim Wayan Yasa yang memimpin sidang tetap memerintahkan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. Alasannya hari Kamis lusa sudah putusan.
Pledoi dibacakan tim kuasa hukumnya yang dikoordinir Mila Tayeb.
Saat menuju mobil tahanan, Zainal mengungkapkan isi hatinya. Ia mengaku tetap datang ke sidang karena patuh pada perintah hakim.
Pria berdarah Bugis itu menyatakan, jika tidak sakit dirinya akan menyampaikan pembelaan secara langsung.
“Dalam pledoi saya, pelapor itu bagaikan anak sendiri. Saya besarkan, saya kasih kerjaan, kok teganya balasannya malah memenjarakan saya. Sedih sekali saya,” tutur Zainal.
Zainal merupakan paman dari pelapor Hedar Giacomo Boy Syam. Zainal menyebut masalah ini selesai bila ada pengukuran ulang atas tanah yang dikerjasamakan.
Namun, permohohan pengukuran ulang tidak pernah terlaksana hingga sidang hampir selesai.
“Jadi, mohon dipahami bagaimana rasanya, seorang bapak diperlakukan seperti ini oleh anaknya,”imbuh eks promotor tinju itu. Zainal berharap majelis hakim menegakkan keadilan dengan membuat putusan yang adil.
Dalam sidang, Mila Tayeb dkk meminta majelis hakim tidak mengabulkan permohonan JPU. Tim pengacara Zainal meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa. Menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa, kedudukan dan harkat martabatnya,” pinta tim kuasa hukum Zainal.
Dalam pledoi dijelaskan, sejak 2012 antara terdakwa dengan pelapor sudah menjalin kerja sama.
Terdakwa sebagai pemilik tanah dengan sembilan sertifikat induk seluas 17.012 meter persegi. Sebagai pemilik sertifikat, Zainal tak pernah menguasai sembilan sertifikat miliknya.
Justru pelapor yang melakukan penggabungan dan pemecahan serta melakukan perencanaan untuk membangun Ombak Luxury Residence.
Terdakwa selaku komisaris PT Mirah Bali Konstruksi (MBK) menunjuk pelapor sebagai direktur tanpa kepemilikan saham. Tugas direktur hanya mengelola proyek yang tertuang dalam akta 33. Dalam kerjasama itu, kedua belah pihak sepakat luas tanahnya 13.700 meter persegi.
Tindak lanjut dari kerjasama itu, Hedar membuat blok plan kapling yang dipasarkan pada pihak ketiga. “Sehingga dalam hal ini tidak ada keterangan palsu,” tegas pengacara Zainal.
Tim pengacara Zainal juga menyoal mediasi yang ditawarkan jaksa dalam persidangan. Hal itu dinilai sudah masuk ranah perdata. Tawaran mediasi itu juga dinilai jaksa telah ragu atas apa yang didakwakan.
“Tidak benar juga kalau terdakwa tidak kooperatif. Faktanya, terdakwa selalu hadir dalam persidangan dengan pakaian rapi, tepat waktu, berkata jujur, dan sopan,” tukasnya.
Editor : Didik Dwi Pratono