Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

WOW! Napi Leluasa Bisnis 5,6 Kg Ganja dari dalam Lapas Kerobokan

Yoyo Raharyo • Selasa, 30 November 2021 | 13:15 WIB
Ilustrasi, seorang pengacara di Bali ditangkap dengan BB narkoba jenis ganja setengah kilogram lebih. (dok radarbali)
Ilustrasi, seorang pengacara di Bali ditangkap dengan BB narkoba jenis ganja setengah kilogram lebih. (dok radarbali)

DENPASAR– Terdakwa Putu Gede Sudiarsa, 35, yang leluasa mengendalikan peredaran ganja dari balik Lapas Kelas IIA Kerobokan bakal semakin lama berada di dalam penjara. Ini menyusul tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan JPU.


 


“Terdakwa Gede Sudiarsa dituntut 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider satu tahun. Besok (hari ini), kami akan mengajukan pledoi tertulis,” kata Aji Silaban, pengacara Posbakum Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa, Senin kemarin (29/11).


 


Sudiarsa tidak sendiri. Dia diadili bersama anak buahnya bernama I Putu Yuda Pramana, 24. Bedanya, Yuda dituntut dua tahun lebih ringan. “Terdakwa Yuda Pratama dituntut 13 tahun penjara. Untuk besaran dendanya sama,” beber pengacara muda asal Medan, itu.


 


Dalam tuntutannya, JPU IBM Argita Chandra menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Terdakwa Yuda saat ditangkap menguasai barang bukti ganja 5,6 kilogram.


 


Petugas BNNP Bali menangkap Putu Yuda Pramana di depan PT Indofood, Jalan Mahendradatta, Denpasar, pada 10 Juni 2021.


Petugas menemukan sebuah kardus. Setelah dibuka di dalamnya berisi potongan pakaian bekas serta tiga buah paket masing-masing berisi 1,8 kilogram ganja, 2 kilogram ganja, dan 1,8 kilogram ganja. Berat total keseluruhan ganja 5,6 kilogram.


 


Yuda mengaku disuruh mengambil paket ganja oleh Putu Gede Sudiarsa yang tengah mendekam di dalam Lapas Kelas II A Kerobokan.


 


Terdakwa Yuda mengaku sudah dua kali disuruh mengambil paket berisi ganja. Pertama pada Januari 2021, mengambil paket ganja seberat 2 kilogram.


 


Yuda mendapat upah sebesar Rp 3 juta dari Sudiarsa. Sedangkan untuk pengambilan kedua belum mendapat upah lantaran lebih dulu ditangkap petugas.

Editor : Yoyo Raharyo
#ganja #pn denpasar #lapas kerobokan #jaksa