UNTUK yang kedua kalinya, penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina atau yang dikenal JRX SID harus merasakan pengapnya ruang sel tahanan.
Rabu (1/12), Jerinx langsung di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat seusai pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Jerinx harus kembali berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Sebelumnya, Jerinx pernah dihukum penjara Pidana 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali. Saat itu Jerinx dilaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Jerinx diproses hukum karena postingan di media social yang menyebut IDI sebagai "kacung WHO".
Saat pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan, Jerinx selalu ditemani istrinya Nora Alexandra dan ayah kandungnya, I Wayan Arjono serta tim pengacara.
Wayan "Gendo" Suardana yang ditunjuk sebagai kuasa hukum JRX SID pun membenarkan terkait penahanan kliennya sekaligus sahabatnya tersebut.
"Sekitar pukul 16.15 WIB, secara resmi JRX dinyatakan ditahan untuk 20 hari ke depan dan ditahan di Polda Metro Jaya," kata Gendo pada Rabu (1/12/2021).
Gendo juga menyampaikan, agenda Rabu (1/12) ini merupakan pelimpahan tahap II dilakukan atas tersangka JRX dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta di Kejari Jakarta Pusat.
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari diskusi ilmiah soal Covid-19 di media sosial yang kemudian terjadi peretasan akun milik JRX. Atas hal itu, JRX pun menelepon Adam Deni, yang kebetulan juga berteman dengan istri JRX.
Ada sedikit ketegangan memang di telepon. Tapi, sebelum laporan dibuat Deni, JRX menyadari kekeliruan itu sehingga mengambil inisiatif meminta maaf langsung kepada Adam Deni.
Usai meminta maaf, JRX SID pun menduga kasus ini akan selesai. Namun, Adam Deni memilih tetap melaporkan JRX ke Polda Metro Jaya atas tuduhan mengancam melalui saluran telepon.
Editor : Yoyo Raharyo