DENPASAR - Adam Deni telah melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Polda Metro Jaya pada Selasa (7/12/2021). Pengacara JRX SID itu dilaporkan oleh Adam terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama Baik.
Terkait laporan itu, Sugeng Teguh Santoso tidak mau terlalu ambil pusing. Dia pun merasa tidak marah dan tidak memiliki perasaan takut.
"Marahkah saya? Tidak. Perasaan takut?. Tidak juga, karena hal yang lebih seram dari ini sudah saya lalui dalam banyak kasus-kasus berat. Diancam, dipukul, diintimidasi, hendak dijebak narkoba, berkali-kali dilaporkan polisi, masuk daerah-daersh konflik, penanganan-penanganan kasus-kasus publik yang menekan perasaan telah saya lalui ratusan kasus. Laporan ini adalah kesekian kali sebagai risiko yang harus saya hadapi sebagai advokat," katanya saat dikonfirmasi Rabu (8/12/2021).
Dikatakannya bahwa terkait laporan dari Adam Deni itu, sudah ada banyak pihak yang menyarankan dirinya untuk membuat laporan balik. Namun, menurutnya upaya lapor balik itu tidak perlu dilakukan. Karena sebagai seorang yang kritis dan pengkritik, Sugeng mengaku harus siap juga diserang balik, dihujat, dicaci maki dan bahkan dikatai lawyer tua bangka. Dia pun menerima semua hal itu sebagai sebuah "game".
"Caci maki, hujatan adalah narasi verbal. Sekeras apa pun, sekasar apa pun harus direspons dengan narasi yang baik, bukan dengan laporan pidana. Itulah esensi sikap dalam demokrasi," kata Sugeng menohok.
Sugeng juga mengaku sedih. Di mana menurut dia ruang-ruang publik kita saat ini diisi oleh para komunikator yang arogan, bahkan penganut megalomania.
"Yang saya sedihkan ruang publik kita diisi dengan para komunikator yang arogan, penganut megalomania perdebatan riuh tanpa nilai-nilai. Dan netizen tergiring dengan kecepatan dan kepekatan informasi yang tidak bisa dipilah dengan jernih. Mungkin ini memang zamannya. Zaman yang membuat saya terseok-seok mengikuti dan heran dengan fenomena keriuhan dunia maya bisa mendatangkan uang dengan banyaknya follower dll," urainya sebagaimana dalam tulisan di akun Facebooknya, Sugeng Teguh Santoso.
Dikatakannya laporan yang dibuat Adam Deni terhadap dirinya merupakan jalan beradab dari pada caci maki dan itu harus dihormati sebagai jalan mencari keadilan yang atas nama baiknya Adam Deni yang dikatakan telah dicemarkan oleh Sugeng.
Sugeng menyatakan, di samping Adam Deni ada advokat, yang dia tidak tahu apakah advokat itu paham kode etik dengan baik bahwa solidaritas dan soliditas profesi harus diutamakan dibanding sekadar tanda tangan surat kuasa dan mendapat kompensasi materi.
"Sebagai pembentuk kode etik advokat Indonesia dan 10 tahun sebagai sekretaris dewan kehormatan Pusat Peradi 2005 sampai dengan 2015, saya pernah memutuskan seorang advokat dinyatakan melanggar kode etik ketika ia menerima kuasa mendampingi dan mewakili kliennya yang melaporkan advokat lain sebagai sejawat. Ini adalah salah satu prinsip nilai," tandas dia.
"Ada banyak alasan saya lapor balik, apalagi banyak teman menyarankan . Akan tetapi itu bukan pilihan saya. Saya hidup dengan prinsip-prinsip saya sendiri," tutup advokat yang berdomisili di Bogor ini.
Editor : Yoyo Raharyo