GEGARA ulahnya dengan sengaja mengumbar aurat tanpa sensor di aplikasi digital untuk tujuan komersil, Rani Rahmawati alias Rani R alias RR, selebgram cantik asal Bandung, Jawa Barat harus berujung pidana.
Bahkan akibat perbuatannya, host canttik di salah satu platform boardcasting ini bisa terancam bui maksimal 12 tahun.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
SEBAGAI host, Rani aktif melakukan siaran langsung atau live dengan menawarkan adegan panas dan mengumbar aurat.
Bahkan sebelum tertangkap, Rani hampir setiap hari live.Alasannya tak lain karena dari profesinya itu, ia bisa menghasilkan uang cepat banyak.
Namun, aksinya itu keburu terendus kepolisian. RR ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jalan Taman Pancing.
Penangkapan selebgram cantik asal Bandung, itu setelah polisi menerima informasi dan laporan masyarakat terkait aksi RR yang sering mempertontonkan aksi bug*l di aplikasi Mango Live.
Bahkan tak hanya aksi umbar aurat, bahkan tanpa malu, Rani juga melakukan aksi masturbasi.
Dari setiap kali melakukan live, selebgram cantik ini mengaku bisa menghasilkan uang hingga Rp 1,5 juta. Bahkan sebulan, ia juga bisa mengantongi dari hasil pamer aurat ini hingga puluhan juta.
Selanjutnya, usai ditangkap dan ditetapkan tersangka, Rabu (8/12) berkas dan tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar.
Perempuan muda pemilik nama alias "kuda poni" saat siaran langsung (live) tanpa busana di aplikasi Mango dan BIGO itu akan menjalani penahanan 20 hari ke depan.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi mengatakan, terkait pasal yang disangkakan, tersangka RR dijerat Pasal 29 UU No 44/ 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Ancamanya maksimal 12 tahun,”jelasnya.
Editor : Didik Dwi Pratono