BADUNG-Jajaran anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menggerebek sebuah kamar vila di kawasan Gang Rambutan, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Dari penggerebekan itu, selain berhasil membongkar kebun mariyuana alias ganja mini di kamar vila, polisi juga mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol berinisial GASV.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menerangkan, pelaku menanam ganja tersebut dengan sistem hidroponik.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menanam ganja tersebut di dalam pot lalu ditempatkan di dalam salah satu ruangan di villa tempat tinggalnya.
Tanaman ganja itu diberi perawatan sebagaimana tanaman pada umumnya.
Tanaman itu juga diberikan sinar buatan pakai cahaya lampu khusus dan suhu ruangan yang cukup.
"Pelaku menyiram dan memberikan pupuk tanaman biasa. Tanaman ditaruh di dalam ruangan di vila tersebut.
Dia menjaga suhu hingga cahaya menggunakan penerangan khusus. Dia bahkan memiliki alat pengukur suhu tersendiri," bebernya.
Dengan jumlah tanaman ganja yang cukup banyak, pelaku yang sudah tinggal di Bali kurang lebih selama 20 tahun itu diduga kuat menanam ganja untuk dijual kembali.
"Kalau kami lihat dengan jumlah banyaknya, analisa awal kami, tentu ini tidak untuk dipakai sendiri. Akan kami lihat dari hasil penyidikan dan pengembangan kasusnya," tambahnya.
Editor : Didik Dwi Pratono