Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Berdalih Terapi Ganja untuk Pengobatan, Warga Amerika Divonis Ringan

Yoyo Raharyo • Jumat, 10 Desember 2021 | 12:15 WIB
berdalih-terapi-ganja-untuk-pengobatan-warga-amerika-divonis-ringan
berdalih-terapi-ganja-untuk-pengobatan-warga-amerika-divonis-ringan

 


TAK semua wisatawan asing ke Bali untuk berlibur. Buktinya, acap ditemukan wisatawan asing yang terlibat kriminal di Bali dengan barang berbahaya. Salah satunya terdakwa Joshua Chayne Emery, 46. Dia terbukti bersalah memiliki ganja seberat 445 gram netto. Namun, pria berkebangsaan Amerika Serikat itu mendapat korting hukuman dua tahun penjara saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Bali.


 


Dituntut enam tahun penjara oleh JPU, Joshua diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Rustanto. Selain pidana badan, terdakwa kelahiran 12 Juni 1975 itu dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp2 miliar subsider dua bulan penjara. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.


 


“Menanggapi putusan majelis hakim, kami dan terdakwa pikir-pikir,” ujar I Made Suardika Adnyana, pengacara terdakwa diwawancarai Kamis kemarin (8/12). 


 


Selain terdakwa, JPU Sugiawan juga menyatakan pikir-pikir. Sementara Suardika menilai putusan hakim sudah mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, kliennya memakai ganja karena untuk terapi pengobatan.


 


“Joshua hanya punya satu ginjal. Dia kalau pakai obat dokter atau medis bisa komplikasi. Metode alternatif (ganja) yang dipakai terdakwa sudah dipakai sejak di Amerika,” beber Suardika.


 


Joshua ditangkap pada 7 Mei 2021 sekitar pukul 14.00, di areal parkir Kantor Pos Renon, Denpasar Selatan. Terdakwa memesan paket ganja melalui Dark Web yang beralamat di Amerika Serikat. Terdakwa memesan ganja menggunakan nama samaran Jay Wilder.


 


Pada 7 Mei 2021, terdakwa dihubungi oleh petugas kantor pos untuk mengambil paket milik terdakwa di kantor pos. Pukul 14.00 terdakwa tiba di kantor pos. Setelah paket diterima, terdakwa kemudian keluar dari kantor pos. Pada saat terdakwa berada di areal parkir, terdakwa ditangkap polisi.


 


Setelah dibuka, di dalam paket berisi satu buah sleeping bag warna merah yang di dalamnya terdapat tiga buah plastik press. Saat dibuka berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja.


 


Terdakwa mengaku membeli ganja tersebut seharga USD 1.000 atau kurang lebih Rp14 juta jika dirupiahkan. Terdakwa membayarnya dengan menggunakan bitcoin.


 


Terdakwa mengaku ganja tersebut untuk pengobatan selama berada di Indonesia. Terdakwa yang mengaku hanya memiliki satu ginjal itu memerlukan ganja untuk pengobatan, karena saat mengonsumsi obat-obatan dari dokter mengalami komplikasi.

Editor : Yoyo Raharyo
#ganja #pn denpasar #hakim pn denpasar