JAKARTA-Kendati Presiden RI Joko Widodo telag berkomitmen membersihkan mafia tanah dengan membentuk Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.
Namun dampak kerja satgas oleh Polri dengan Kementerian ATR/BPN, itu dinilai belum signifikan.
Selanjutnya, agar wacana pemerintah tidak dianggap sekadar pencitraan, presiden diharapkan menunjukkan atensi serius pada kerja Tim ini.
Selain agar ada gebrakan signifikan serta bukti bahwa negara tidak kalah melawan mafia tanah, Presiden didorong untuk membentuk komisi Anti Mafia Tanah yang kuat dan tangguhnya seperti Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usulan itu muncul dalam Seminar bertema ‘’Refleksi Akhir Tahun: Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah’’ di MPR RI, Jakarta, Selasa (14/12) kemarin
Usulan agar hasil seminar direkomendasikan untuk dibawa langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, itu disampaikan Prof. Dr. Jhon Pieris, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, saat menutup seminar yang digelar secara hibrid.
Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Basarah, SH, MH yang menjadi pembicara kunci dalam seminar, menyatakan, kejahatan atas tanah adalah kejahatan berjamaah yang terstrukur, sistematis, juga massif.
Untuk itu, penanganannya dikatakan juga harus dilakukan secara lintas sektoral dan menyeluruh, baik dari tingkat satuan pemerintahan terkecil, PPAT/notaris, BPN, penegak hukum, hingga pengadilan.
Lebih lanjut, saat memberikan paparan yang panjang, Ahmad Basarah memaparkan data.
Menurutnya, ada sekitar 125 pegawai BPN terlibat mafia tanah. “Ini jumlah yang baru terungkap. Mafia tanah ini ibarat orang buang angin, wujudnya tidak terlihat, namun aromanya bisa dirasakan”sindirnya.
Sehingga kata Agmad Basarah, sebaik apapun sistem yang dibuat, jika tidak didukung dengan semangat penyelenggara negara untuk pelayanan publik yang baik dan profesional, mafia tanah akan tetap merajalela.
“Jika mereka bermental penjahat dan korup, maka permasalahan mafia tanah di Tanah Air tidak akan pernah ada habisnya,” tegas Ahmad Basarah.
Seminar diselenggarakan Prodi Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia itu menampilkan Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Basarah, SH, MH sebagai Pembicara Kunci, Menteri ATR/BPN Dr. Sofyan Jalil, SH, MA, M ALD, Anggota Komisi II DPR Drs. H Guspardi Gaus, M.Si, Sekjen MPR RI Dr. Maruf Cahyono, SH, MH, Brigjen Pol. Agus Suharnoko, Penyidik Tindak Pidana Umum Mabes Polri, pakar hukum Agraria UKI Dr. Aartje Tehupeiory, SH, MH, dan Ketua Umum Forum Korban Mafia Tanah SK Budiarjo.
Dalam seminar yang dihadiri para pakar hukum, aktivis anti korupsi, advokat, mahasiswa pasca sarjana, diacarakan ada testimoni dari korban mafia tanah dari Indonesia timur, tengah dan barat, yang diundang hadir oleh panitia seminar.
Dari Bali, testimoni disampaikan oleh Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora, dan Wayan Ariawan, SH yang mengadvokasi korban-korban mafia tanah, tampil juga korban mafia tanah yang diadvokasi oleh Forum Korban Mafia Tanah pimpinan SK Budiarjo dan korban di kota Makassar.
Bentuk Badan Anti Mafia sekuat KPK
‘’Karena pola gerak mafia tanah ini sudah kronis, diperlukan satu badan yang sekuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melawannya.
Karena dari fakta yang jadi contoh testimoni di seminar ini, seperti saudra dari Makassar yang tidak mendapatkan hak atas tanahnya yang diserobot Pemerintah Daerah walaupun sudah ada putusan pengadilan yang memenangkannya dan berkekuatan hukum tetap, di Bali kasusnya mirip dan persis,’’ papar Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora.
Putu menyebut contoh kasus petani Ungasan, Made Sirta (alm) dan Ketut Nulung dkk. Bersama leluhurnya, mereka sudah menguasai tanah warisan selama ratusan tahun.
Belakangan, tanah diklaim sebagai hak Pemerintah Provinsi Bali. Yang akhirnya digugat ke PTUN oleh Sirta (alm) dan Ketut Nulung dkk dan menang sampai Mahkamah Agung.
Digugat juga BPN yang tidak mau menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Sirta (alm) dan Ketut Nulung dkk.
Mereka menang dari PTUN Denpasar sampai Mahkamah Agung dalam putusan tahun 2001.
‘’Namun, aneh dan ajaib, tahun 2021 ini ketahuan kalau ternyata BPN menerbitkan sertifikat atas nama Pemprov Bali, yang notabena kalah dalam gugatan di PTUN?
Siapa yang mampu menggerakkan lembaga negara yang punya kewenangan, untuk menerbitkan sertifikat tanah atas nama pihak yang kalah dan itu putusan pengadilan, kalau sekiranya bukan mafia?”
Kasus lain, lanjut Putu Wirata, adalah tanah-tanah milik Pura di Desa Adat Lemukih, Kabupaten Buleleng, Bali.
Luasnya 96 ha, tahun 1974 diketahui disertifikatkan oleh mereka yang notabena penggarap. Desa Adat pun menyampaikan keberatan.
Lalu ada Tim Independen yang dibentuk Bupati Buleleng pada tahun 2004, yang merekomendasikan pembatalan sertifikat para penggarap, karena ditemukan cacat administrasi, seperti tidak adanya proses peralihan hak.
Sementara BPN Pusat memerintahkan pengembalian tanah milik Pura tersebut dengan inventarisasi dan pengukuran.
Namun, pengukuran dihentikan dengan alasan keamanan dan terkesan dibuat-buat, karena waktu pengukuran aparat keamanan lengkap sudah melakukan pengamanan.
‘’Dua kasus ini menunjukkan, bahwa mafia tanah itu memang ada. Kalau aparat berkomitmen, semuanya tuntas. Tapi, karena nyatanya berlarut sampai sekarang, maka Satgas Anti Mafia Tanah itu bagus, tapi karena sangat kronis melebihi korupsi, kami setuju dibentuk Komisi Pemberantasan Mafia Tanah sekuat KPK,’’ katanya.
Putu juga optimistis pada semangat panitia, peserta dan UKI untuk menindaklanjuti hasil seminar maupun testimoni para korban mafia tanah.
‘’Melihat semangat para narasumber dan peserta seminar, kami optimis kasus yang dipaparkan dalam seminar bisa tuntas dengan mengembalikan hak para petani yang tertindas.
Kalau dalam kasus yang dimuat di majalah GATRA, ada tanah seluas 50 ha yang diambil oleh terduga mafia tanah di Kabupaten Tangerang, oleh BPN dikembalikan kepada warga melalui proses PTSL (pendaftaran tanah sistem lengkap), masa iya, BPN di daerah lain yang punya hati nurani dan moralitas tega mengabaikan hak-hak masyarakat,’’ kata Putu Wirata.
Ariawan yang puluhan tahun mengadvokasi korban mafia tanah di Bali menyampaikan terimakasih atas undangan panitia seminar.
Ia juga mendukung penuh semangat peserta seminar maupun UKI, yang berkomitmen menindaklanjuti dan membawa rumusan seminar ke Presiden Joko Widodo.
‘’Kalau melihat kronisnya masalah, dan nasib korban yang seumur hidup sampai meninggal belum mendapat keadilan, sanksi hukum bagi aktor-aktor mafia tanah harus dengan gebrakan besar. Seret gembong kakapnya, jangan cuma yang kelas teri,’’ katanya.
Editor : Didik Dwi Pratono