DENPASAR– Sebagai salah satu pintu masuk utama ke Pulau Bali, Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana tak kendur memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan orang masuk.
Seperti pantauan wartawan ini pada 15 Desember 2021, dua loket disiapkan untuk memvalidasi hasil tes negatif Covid-19. Loket tersebut juga mengecek dokumen vaksinasi. Seluruh penumpang bus AKAP, mobil pribadi, hingga sepeda motor wajib turun melakukan validasi.
Firdaus Aulia, penumpang bus dari Surabaya, Jawa Timur, mengaku sudah menyiapkan diri dengan persyaratan yang diperlukan. “Saya tes rapid antigen di Pelabuhan Ketapang, bayar Rp70 ribu. Aplikasi peduli lindungi juga sudah punya,” ujar Firdaus.
Pria 27 tahun itu pulang ke Bali bersama tiga orang kerabatnya. Diakui Firdaus, pemeriksaan persyaratan perjalanan di Bali, terutama di Pelabuhan Gilimanuk lebih ketat dibandingkan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Meski begitu, Firdaus mengaku tidak keberatan dengan pemeriksaan ketat yang diberlakukan di Gilimanuk. “Kalau persyaratan lengkap, perjalanan lancar. Toh untuk kesehatan dan keamanan kita bersama,” tukasnya.
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 67/2021 tentang PPKM Jawa – Bali, sembilan kabupaten/kota di Bali masih berada di level 2.
Dalam Inmendagri yang berlaku 14 Desember – 3 Januari 2022 tersebut, orang yang masuk ke daerah PPKM level 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR tes maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam.
Di sisi lain, warga diminta tidak kendur dengan prokes. Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin mengungkapkan, data pasien positif bertambah 3 orang, sembuh 15 orang dan meninggal dunia 1 orang. “Sementara vaksin dosis satu 102,34 persen, vaksinasi dosis dua 90,23 persen,” beber Rentin, Kamis (16/12) kemarin.
Editor : Yoyo Raharyo