DENPASAR - Bambang Aditya, mantan suami dari mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016 - 2021, Ni Putu Eka Wiryastuti hadir di Kantor KPK RI, jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi Jakarta Selatan pada Kamis (24/12/2021).
"Yang bersangkutan hadir dikonfirmasi oleh tim penyidik," ujar Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri kepada radarbali.id saat dikonfirmasi pada Jumat (24/12/2021).
Selain mantan suami Eka Wiryastuti yang diperiksa terkait dugaan suap/gratifikasi Dana Insentif Daerah (DID) 2018 Kabupaten Tabanan, hari ini KPK juga melanjutkan pemanggilan terhadap saksi lainnya.
"Hari ini (24/12) pemeriksaan saksi TPK dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kab. Tabanan, Bali kembali kami lakukan," lanjut Ali Fikri
Saksi yang diperiksa hari ini adalah Muhammad Zainudin yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun, KPK tidak merinci terkait hubungan saksi dengan perkara ini.
Penelusuran radarbali.id, pada sekitar tahun 2018, yakni saat dugaan korupsi DID Tabanan berlangsung, ada PNS di Kemenkeu yang bernama Muhammad Zainuddin. Pada saat itu, Zainuddin menjabat sebagai Kasubdit Hibah, Dana Desa, dan Dana Insentif Daerah pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI. Belum bisa dipastikan apakah Muhammad Zainuddin ini orang yang sama.
Namun yang jelas, Ali Fikri hanya menjelaskan, Jumat (24/12) ini saksi Muhammad Zainuddin dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi Jakarta Selatan.
Editor : Yoyo Raharyo