Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kejari Tabanan Incar Aset Dua Tersangka Korupsi LPD Sunantaya

Yoyo Raharyo • Jumat, 24 Desember 2021 | 21:45 WIB
kejari-tabanan-incar-aset-dua-tersangka-korupsi-lpd-sunantaya
kejari-tabanan-incar-aset-dua-tersangka-korupsi-lpd-sunantaya

TABANAN – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sunantaya, Desa/ Kecamatan Penebel, Tabanan terus bergulir. Yang terbaru, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kini tengah mengincar aset dari hasil korupsi para tersangka.


 


 


Kedua tersangka korupsi LPD Sunantaya adalah mantan anggota DPRD Tabanan dua periode, I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan Bendesa Adat dua periode sekaligus pengawas LPD Sunantaya. Kemudian juga menetapkan Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi.


 


Terbaru juga dalam kasus dugaan korupsi di LPD Sunantaya pihaknya tengah menelusuri dan mendata aset milik kedua tersangka. Sampai saat ini masih bekerja tim penyidik di lapangan.


 


“Yang pasti nanti hasil pendataan aset kami umumkan, kalau sudah selesai,” jelasKepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ida Bagus Widnyana, Kamis (23/12).


 


 


Kasi Intel Kejari Tabanan, Pande Mahaputra saat dikonfirmasi, Kamis (23/12) menjelaskan, selain itu tim akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dalam hal ini auditor.


 


“Setelah penetapan tersangka itu, kita sudah langsung lanjutkan pemeriksaan dalam hal ini pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi LPD Sunantaya tersebut,” kata dia.


 


 


Ida Bagus Widnyana melanjutkan, hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan secara bertahap. Sejumlah saksi yang diperiksa yang tentunya sebagai para pihak yang berhubungan dengan LPD Sunantaya.Baik itu dari saksi para nasabah dan pengurus LPD lainnya.


 


“Karena sudah ada penetapan, para tersangka juga sudah kami periksa. Total ada 11 yang sudah kita periksa sebagai saksi yang tentunya sebagai para pihak yang berkaitan,” jelas Widnyana.


 


Dia melanjutkan, untuk tahap selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Dalam hal ini ahli adalah auditor yang berasal dari Inspektorat Pemkab Tabanan. Pemeriksaan yang dilaksanakan selanjutnya ini dilakukan lebih spesifik.


 


“Setelah itu, progres kedepannya akan kita umumkan lagi secara bertahap,” ungkap Widnyana sembari menyebutkan semua saling keterkaitan baik itu pengurus hingga nasabah.


  


Disinggung mengenai belum dilakukan penahanan terhadap dua tersangka. Ida Bagus Widnyana menyebut belum melakukan penahanan. Pihaknya masih melihat perkembangan kedepan. Sejauh ini tersangka masih kooperatif.


 


“Sejelasnya progressnya kan sudah berjalan dan kita akan lebih pada penyelamatan keuangan negara. Sedang berproses (pendataan aset),” tandasnya.


 


Sekedar diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya yang berada di Kecamatan Penebel, 9 Desember lalu. Diantaranya eks anggota DPRD Tabanan dua periode, I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan Bendesa Adat dua periode sekaligus pengawas LPD Sunantaya.



Kemudian juga menetapkan Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi sebagai tersangka. Tersangka I Gede Wayan Sutarja, kerugian yang ditimbulkan terhadap perbuatannya senilai Rp 1,16 miliar lebih. Sedangkan tersangka Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp226 juta lebih. 

Editor : Yoyo Raharyo
#lpd sunantaya #tabanan #korupsi lpd #gede wayan sutarja #penebel #bali