DENPASAR-Diduga menjadi korban mafia property, artis senior Ivanka Suwinda melaporkan kasusnya ke Mapolda Bali.
Perempuan berusia 52 tahun yang juga pemeran Mama Karina dalam sinetron Ikatan Cinta itu diduga menjadi korban mafia jual beli properti di Bali.
Laporan itu sudah dibuatnya tiga tahun lalu, pada 2019. Kini dia mendesak agar Polda Bali segera menuntaskan laporannya itu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi menjelaskan Ivanka melaporkan pengembang properti HR.
Dimana hal itu sesuai dengan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 385 tentang penyerobotan tanah pada (13/11/2019).
Laporan itu sebagaimana dalam LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019 dengan terlapor R.
Lebih lanjut, Kombes Syamsi menjelaskan, bahwa saat itu sejumlah saksi telah diperiksa.
Termasuk Ivanka sebagai pelapor. Lalu pada tanggal 4 Desember 2019 menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. "Yang diperiksa selain pelapor, terdiri dari Notaris TD, Notaris NWS, THS developer, IS selaku pembeli tanah, IWR orang yang membeli tanah dari IS, dan terlapor R," katanya Jumat (7/1/2022).
Untuk terlapor berinisial R sendiri saat ini, kata Syamsi baru bisa dilakukan pemeriksaan. Pasalnya sebelumnya, R mengalami sakit keras dan dirawat di salah satu rumah sakit di Denpasar.
Menurut Syamsi, setelah proses penyidikan ini, nantinya Polda Bali akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung. Kemudian setelah itu akan dilakukan gelar penetapan tersangka.
"Sehingga saat ini status dari R masih sebagai terlapor,' ujar Syamsi.
Untuk diketahui, mencuatnya kasus ini bermula pada tahun 1996 silam. Saat itu Ivanka Suwinda membeli sebidang tanah dan bangunan sebanyak dua kavling.
Kemudian dua kavling yang terdiri dari kavling no. 229 dan 230 itu dijadikan satu kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Kuta Selatan.
Saat itu, dia membayar tunai secara bertahap ke PT. BKU sebagai pengembang perumahan Pondok Kampial Permai.
Singkat cerita, pada tahun 1997, pembayaran atas properti itu telah dinyatakan lunas.
Hal itu diperkuat dengan bukti kwitansi yang dipegang Ivanka. Bahkan pada tahun 1998, pengembang melakukan serah terima kunci kepada Ivanka.
Namun, dalam tahun-tahun berikutnya, proses penandatanganan. Akta jual beli sesuai dengan apa yang dijanjikan pengembang tak kunjung di lakukan.
Pada tahun 2019, Ivanka lalu datang ke Bali untuk menengok rumahnya itu.
Dia terkejut lantaran rumah dan tanahnya itu telah dijual dan ditempati pihak lain. Hati punya usut, diduga kuat tanah dan bangunan itu telah dijual kembali oleh terlapor R.
Dimana dulunya, R merupakan Komisaris dan pemegang saham di PT. BKU sebagai pihak pengembang. Tak terima dengan kejadian itu, Ivanka lalu membuat laporan ke Mapolda Bali.
Editor : Didik Dwi Pratono