Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mantan Ketua LPD Ungasan Dicecar 40 Pertanyaan Selama 8 Jam

Donny Tabelak • Selasa, 11 Januari 2022 | 04:15 WIB
mantan-ketua-lpd-ungasan-dicecar-40-pertanyaan-selama-8-jam
mantan-ketua-lpd-ungasan-dicecar-40-pertanyaan-selama-8-jam

DENPASAR-Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana diperiksa oleh Penyidik III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Dia diperiksa dengan status sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022).


 


Tak tanggung-tanggung, dia diperiksa hampir delapan jam lamanya. Sumaryana juga dicecar dengan 40 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan yang diarahkan kepada tersangka terkait seputar aliran dana LPD tersebut.


 


Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati mengatakan, dalam pemeriksaan itu, tersangka didampingi kuasa hukumnya Norman Al Farrizsy.


 


"Yang bersangkutan diperiksa dari pukul 10.00 WITA sampai 17.45 WITA," katanya Senin (10/1/2022) malam.


 


Meski telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Sumaryana belum ditahan oleh kepolisian Polda Bali. Dengan demikian, Polda Bali masih akan terus melakukan pemeriksaan secara maraton. 


 


Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan berinisial NS (Ngurah Sumaryana) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Dia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan LPD Ungasan sebesar Rp. 32,5 miliar. 


 


Penetapan tersangka itu dilakukan pada 24 Desember 2021. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah prajuru LPD Ungasan sebagai saksi.


 


Sumaryana diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 28 miliar. Selain itu NS juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan hingga LPD Ungasan mengalami kerugian sebesar Rp. 4,5 miliar. 


 


Sebelumnya, Norman Al Farrizy selalu kuasa hukum dari tersangka NS saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya selaku kuasa hukum akan mengikuti prosedur sebagaimana mestinya. 


 


Pihaknya akan terus mendampingi NS saat dibutuhkan oleh kepolisian. "Kami akan mengikuti prosedur sebagaimana mestinya, mendampingi dalam setiap panggilan, memastikan hak-hak klien kami dalam proses penyidikan di kepolisian. Sementara itu dulu," pungkasnya. 


 

Editor : Donny Tabelak
#ketua lpd #korupsi #ditreskrimsus polda bali