GIANYAR - Lantaran memperjuangkan tanah sendiri dan menang sampai dua kali di pengadilan, keluarga Mangku I Ketut Warka malah kena Kanorayang atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar.
Bahkan mirisnya lagi, selain sanksi kanorayang, Warka juga dihentikan sebagai Pemangku di Pura Puseh.
Baru-baru ini, saluran air bersih dan air sawah juga diputus.
Mangku Ketut Warka didampingi putranya Wayan Gede Kartika menceritakan awalnya memperjuangkan tanah leluhur seluas 21 are.
“Awalnya masalah perkara pribadi dengan I Sabit cs (yang menguasai tanah, red).
Setelah di ranah pengadilan, kami selaku penggugat pada 2017 memenangkan atas nama I Ketut Warka,” ujar warga Banjar Taro Kelod, Desa Adat Taro, Desa Dinas Taro, Kecamatan Tegalalang itu, Selasa (11/1).
Saat hendak mengeksekusi tanah tersebut, I Sabit melakukan upaya perlawanan di tingkat Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. “Di PT dan MA, diputus kami yang menang,” ujarnya.
Nah, saat hendak mengeksekusi tanah, dari Desa Adat Taro masuk. Desa Adat lantas mengklaim jika di dalam 21 are itu, seluas 8 are merupakan Pekarangan Desa (PKD). “Sampai disana, adat menggugat saya di PN. Sampai di PN, kembali saya memenangkan dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias cacat formil,” ujarnya.
Usai menang itulah, keluarga Mangku Ketut Warka di-kanorayang sejak 2019. “Semua kewajiban saya, urunan, aran, apapun bentuknya diskup adat, kami dibebaskan,” ujarnya.
Saat di-Kanorayang, kembali desa adat menggugat dengan bukti baru. “Lagi dimenangkan oleh saya dengan putusan NO,” ujarnya.
Kemudian, per 10 Desember 2021, saluran air bersih ke rumahnya diputus.
Editor : Didik Dwi Pratono