JAKARTA-Dampak buruk praktek mafia pertanahan terhadap perlindungan hak asasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak warga masyarakat atas tanah, dirasakan sangat signifikan.
Sementara dalam bahan paparan yang disampaikan pada halaman 4 (empat), termuat visi, misi, dan isu strategis Komnas HAM tahun 2020-2024, bahwa dalam isu strategis dinyatakan pelanggaran HAM terkait konflik agraria merupakan isu strategis dengan nomor urut pertama.
Di pihak lain, Presiden RI Joko Widodo juga telah memberikan atensi serius terhadap praktek ‘’mafia pertanahan’’, dengan dibentuknya Satgas Pemberantasan Mafia Pertanahan oleh Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Lalu apa agenda Komnas HAM terhadap praktek mafia pertanahan yang korbannya tentu saja warga masyarakat yang hak-haknya dilanggar oleh pihak tertentu.
Diantaranya, ada warga yang hak-haknya atas tanah negara telah dinyatakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi BPN justru menerbitkan sertifikat tanah atas nama pihak yang dinyatakan kalah dalam sengketa pertanahan, dan putusan itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) pada tahun 2001.
Hal itu dikemukakan Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari Kamis (13/1) antara DPR RI dengan Komnas HAM, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
Wayan Sudirta memaparkan, bahwa kekuatan mafia tanah itu sangat luar bisa.
Menurutnya, para mafia tanah bukan saja bisa bermain dengan aparatur pemerintahan, bahkan termasuk yang cukup mengejutkan, banyak yang tidak peduli terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Karena dampaknya sangat dirasakan, Komnas HAM ditanya, apa langkah stragegisnya ke depan terhadap salah satu isu yang di dalamnya terdapat masyarakat yang hak asasinya dilanggar.
Sesuai agenda, Rapat Dengar Pendapat lebih difokuskan pada evaluasi kinerja dan capaian target Komnas HAM tahun 2021 dan road map Komnas HAM untuk tahun 2022.
Kata Sudirta, berdasarkan data survey penilaian integritas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun 2021 kepada 85 (delapan puluh lima) kementerian dan lembaga, terlihat bahwa Komnas HAM berada pada urutan 6 (enam) dari bawah yaitu berada pada nomor urut 80.
Hal itu jauh dari mitra kerja Komisi III lainnya seperti Badan Nasional Narkotika (BNN) dan KPK yang berada pada urutan nomor 35 (tiga puluh lima) dan 37 (tiga puluh tujuh).
Sedangkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berada pada posisi pertama sebagai lembaga dengan integritas tertinggi.
Hal ini menunjukan bahwa kinerja Komnas HAM masih jauh dari optimal. Untuk itu diperlukan affirmative action dalam menyusun kegiatan atas program-program yang telah disusun. Apa tebosan yang sekiranya akan dilakukan oleh Komnas HAM terkait dengan hal ini?
Dalam materi yang telah dipaparkan oleh Komnas HAM di Komisi III DPR, dimana dalam kinerja dan capaian target tahun 2021 khususnya pada halaman 18 dinyatakan 8 (delapan) kendala dalam pelaksanaan tugas tahun 2021.
Sudirta memberi sorotan perihal soal minimnya Kementerian dan Lembaga yang peduli HAM.
Bahkan Wayan Sudirta heran dan mempertanyakan kembali kepada Komnas HAM, bagaimana pelaksanaan tugas Komnas dalam rangka pemajuan Hak Asasi Manusia.
Bahan yang disampaikan sangat kontradiktif, dimana pada halaman 9 dinyatakan bahwa capaian kinerja pemajuan HAM untuk mencapai kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dimasyarakat telah mencapai 100 persen capaian.
Namun dalam kendala muncul bahwa salah satu kendala yang dihadapi oleh Komnas HAM adalah soal minimnya Kementerian dan Lembaga yang peduli HAM. Terkait hal ini coba saudara sampaikan fakta sebenarnya seperti apa?
Masih terkait dengan kendala, Komnas dalam bahan paparannya juga menyatakan bahwa minimnya dukungan anggaran sebagai salah satu kendala. Sudirta menegaskan, bahwa masalah anggaran bukanlah alasan utama untuk melakukan optimalisasi program.
Tahun 2021 Komnas HAM memiliki anggaran yang berjumlah 100,606 miliar, namun realisasi anggaran baru mencapai 96,03 persen.
Hal ini menunjukkan masih ada celah anggaran yang belum dapat dioptimalkan oleh Komnas HAM.
Ke depan bagaimana Komnas HAM dapat mengoptimalkan tugas dan fungsinya? Dengan anggaran yang tersedia saat ini, apa program dan aksi nyata yang akan dilakukan Komnas HAM demi meningkatkan kinerja dan integritasnya dalam menjaga pelaksanaan HAM berjalan dengan baik di Negara kita, ujar Sudirta.
Kemudian bahan paparan yang disampaikan pada halaman 4 (empat), termuat visi, misi dan isu strategis Komnas HAM tahun 2020-2024.
Dalam isu strategis dinyatakan bahwa pelanggaran HAM terkait konflik agraria merupakan isu strategis dengan nomor urut pertama.
Terkait dengan hal itu, pada tahun 2021 yang lalu, gencar pemberitaan tentang mafia tanah bermain dan melakukan pelanggaran HAM kepada masyarakat kecil.
Namun, lanjut Sudirta, ia tidak melihat implementasi penetapan isu pelanggaran HAM terkait konflik agraria yang menjadi isu strategis utama telah dijalankan secara optimal oleh Komnas HAM.
Editor : Didik Dwi Pratono