Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ngaku Tak Digaji Setelah Dipecat, Pria Medan Kuras Perabot Villa

Donny Tabelak • Jumat, 14 Januari 2022 | 21:15 WIB
ngaku-tak-digaji-setelah-dipecat-pria-medan-kuras-perabot-villa
ngaku-tak-digaji-setelah-dipecat-pria-medan-kuras-perabot-villa

 


KUTA SELATAN-Tak terima dirinya dipecat dari pekerjaannya, pria bernama Luga Sihombing alias Nixon mencuri sejumlah perabot di villa tempat sebelumnya dia bekerja. Aksi itu dilakukannya di Villa Basana Jalan Blong Bidadari no.11 XX Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Jumat (10/12/2021) lalu.


 


Dalam melakukan aksinya dia mencuri satu unit TV berserta antena, satu buah matras, satu meja kayu jati, dua galon aqua, satu tabung gas, satu bor listrik, dua kursi plastik, magicom, peralatan masak dan juga alat musik cajon. "Selain itu, pelaku merusak


mesin pompa kolam renang dan tanaman yang ada di halaman villa.


 


Kerugian mencapai kurang lebih Rp. 5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, AKP anak Agung Made Suantara, Jumat (14/1/2022).


 


Menurut keterangan penanggung jawab villa, pada kejadian itu, saksi mengecek ke villa tersebut. Di sana dia kaget lantaran sejumlah perabot villa sudah raib. Atas kejadian itu, dia melapor ke Polsek Kuta Selatan, Badung. Berdasarkan laporan itu, kecurigaan mengarah kepada Luga Sihombing alias Nixon yang merupakan mantan pekerja villa tersebut.


 


Pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku ditangkap di Banjar Wanagiri, Ungasan,Kuta Selatan, Badung. Dari hasil interogasi, pria kelahiran Medan, 1971 itu mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa gajinya belum dibayarkan oleh pemilik villa Basana.


 


"Menurut pengakuan korban pemilik villa, selama pelaku bekerja selalu digaji. Jadi pelaku sudah bekerja tiga bulan di villa korban. Sehari setelah diberhentikan, dia langsung mengambil barang-barang milik korban itu," tambahnya.


 


Dari penangkapan itu juga diamankan sejumlah barang bukti hasil jarahan pelaku.

Editor : Donny Tabelak
#pencurian #polsek kuta selatan