DENPASAR - Kepolisian Polresta Denpasar akhirnya menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial TO sebelumnya dilaporkan karena diduga mencabuli anak tetangganya berinisal AMJ yang maasih berusia 7 tahun. Dia ditangkap pada Kamis (13/1/2022).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sidia mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan orang tua korban. Laporan itu dibuat pada Selasa (11/1/2022). Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Kamis (13/1/2022, pelaku TO ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.
"Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya. Dia mengakui perbuatannya," katanya Minggu (16/1/2022).
Dari penangkapan itu, pada Jumat (14/1/2022) pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial AJM yang masih berusia 7 tahun diduga dicabuli oleh tetangganya berinisial TO.
Aksi pencabulan itu diduga terjadi di rumah pelaku di seputaran Jalan Tukad Badung Denpasar Selatan. Nahasnya, aksi pencabulan itu telah dilakukan berulang kali.
"Diduga sudah empat kali korban dicabuli," terang sumber kepolisian, Selasa (11/1/2022).
Dugaan pencabulan ini pun telah dilaporkan ke Mapolresta Denpasar oleh ayah korban berinisial EP pada Selasa (11/1/2022). Aksi pencabulan itu terjadi saat korban ditinggal pergi oleh orang tuanya.
Itu bermula pada Desember 2021 laku. Saat itu pelaku mencabuli korban pertama kali di dalam rumah pelaku di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.
Saat itu, orang tua korban sedang pergi bekerja. Pelaku lalu memanggil korban untuk datang ke rumahnya yang berdekatan dengan rumah korban.
Pelaku lalu pura-pura memangku korban. Dia lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban secara berulang. Pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 WITA, korban pun mengaku kesakitan dan tidak bisa tidur. Orang tua korban pun menanyakan langsung ke korban.
"Korban lalu menceritakan kepada ayahnya bahwa terlapor telah mencabulinya hingga area vital korban mengalami kesakitan," tambah sumber.
Bahkan akibat aksi bejat yang sudah dilakukan sebanyak empat kali itu membuat korban trauma. Tak terima anaknya dicabuli, ayah korban langsung melapor ke Polresta Denpasar. Hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Editor : Yoyo Raharyo