Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Uang dan Rokok Hasil Curian Dibagikan ke Teman-teman di Pesta Ultah

Donny Tabelak • Kamis, 20 Januari 2022 | 16:15 WIB
uang-dan-rokok-hasil-curian-dibagikan-ke-teman-teman-di-pesta-ultah
uang-dan-rokok-hasil-curian-dibagikan-ke-teman-teman-di-pesta-ultah

 


TABANAN– Polisi dari Polsek Kediri Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian di toko yang berada di Jalan Bingin Ambe, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Minggu lalu (16/1).


 


Menariknya, tersangka pencurian bernama Saba Ora, 29, asal Sumba Barat, NTT, itu berlagak seperti “Robin Hood”. Bagaimana tidak? Uang dan rokok berbagai merek hasil curian dibagikan pelaku kepada teman-temannya.


 


"Sehari kemudian setelah kejadian kita berhasil amankan pelaku di kosannya. Pelaku tidak ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ungkap Kapolsek Kediri, Kompol Fahmi Hamdani, Rabu (19/1).


 


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membobol toko milik Herman Siswan, 39, karena ada kesempatan.


 


Dari aksinya itu pelaku mengasak uang tunai Rp 2,5 juta yang tersimpan di sebuah dompet serta berbagai jenis rokok ludes. Korban mengaku merugi hingga Rp 8 juta.


 


Kompol Fahmi mengungkapkan, uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk berpesta. Pelaku membeli 1 krat bir untuk teman-temannya yang kebetulan ada acara ulang tahun di wilayah Gianyar. Tak hanya itu, rokok hasil kejahatan juga dibagikan kepada teman-temannya saat itu.


 


"Jadi tersangka ini mengakui bahwa mentraktir teman-temannya yang kebetulan ada ulang tahun. Tersangka juga pamer membelikan bir serta membagikan rokok hasil curiannya," ungkap mantan Kapolsek Baturiti ini.


 


Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara mendobrak pintu toko hingga rusak yang kemudian mengambil barang serta uang tunai. Pelaku ini memang paham betul toko milik korban. Pasalnya setiap hari berbelanja di toko korban. Mengingkat lokasi kos pelaku tepat berada di depan toko milik korban.


 


“Atas apa yang dilakukan pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. 


 

Editor : Donny Tabelak
#pencuri ditangkap #bobol toko #polsek kediri #polres tabanan