Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pengedar Narkoba di Denpasar Mengaku Beli Senjata Api di Dalam Lapas

Yoyo Raharyo • Rabu, 2 Februari 2022 | 00:15 WIB
pengedar-narkoba-di-denpasar-mengaku-beli-senjata-api-di-dalam-lapas
pengedar-narkoba-di-denpasar-mengaku-beli-senjata-api-di-dalam-lapas

DENPASAR - Polisi masih menyelidiki asal senjata api yang dimiliki oleh pengedar narkoba bernama I Nyoman Teri Ariana. Namun dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku membeli senjata api jenis revolver blank gun itu dari dari seorang pria bernama Step saat berada di dalam Lapas. 



Sebelumnya pria yang bekerja sebagai sopir taksi itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Rabu (14/1/2022).  I Nyoman Teri Ariana pernah ditahan di Lapas pada tahun 2016 lalu dan bebas pada November 2021.



"Pelaku membeli dengan harga Rp15 juta," kata Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono.



Diketahui, senjata itu diamankan saat penangkapan pelaku di Jalan Resimuka Barat Gang IV Nomor 31 Denpasar Barat. Sebanyak 19 paket sabu-sabu disita dari I Nyoman Teri Ariana dengan berat bersih 26,37 gram, tiga butir ekstasi seberat 1,10 gram. Ditemukan juga ada sembilan butir peluru.



"Ada 7 peluru hampa dan dua pelor," ujarnya.



Kepada polisi, pelaku mengaku senjata api itu disimpan di dalam kamarnya dan tidak pernah dipakai. "Kata pelaku ini dia senang saja menyimpan senjata api ini," tambahnya. 


 


Terkait kasus narkobanya, residivis ini mengaku membeli dari seorang bernama Ketut yang masih diselidiki keberadaannya oleh polisi. Barang haram itu dibeli dengan modus tempelan di Jalan Teuku Umar, Denpasar dengan harga Rp30 juta.



Selanjutnya, pelaku akan kembali menjual dengan harga mahal untuk mendapat untung.


 


Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan dua pasal. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.


 


Lalu terkait kepemilikan senjata apinya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Editor : Yoyo Raharyo
#lapas #polresta denpasar #pengedar narkoba