DENPASAR– Sepekan setelah melakukan penggeledahan Kantor LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, jaksa penyidik Kejari Denpasar mulai merapikan dokumen yang disita.
Dokumen tersebut rencananya akan diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.
Penyerahan dokumen kepada BPKP tersebut diperlukan untuk mendapatkan informasi kerugian negara.
“Kalau sudah dirapikan semua baru kami serahkan kepada BPKP,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar kepada Jawa Pos Radar Bali, Rabu kemarin (9/2).
Sayangnya Suyantha tidak menjelaskan detail kapan ekspose perkara dan penetapan tersangka dilakukan.
Untuk diketahui, penggeledahan Kantor LPD Desa Adat Serangan dilakukan pada 31 Januari 2022.
Penggeledan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Serangan pada 2015-2020.
“Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti, terutama untuk kebutuhan audit BPKP,” jelas Suyantha.
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa penyidik mendapatkan dokumen penting yang akan dijadikan alat bukti untuk keperluan pembuktian.
Menurut Suyantha, penggeledahan dilaksanakan berdasar Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Denpasar tanggal 26 November 2021.
Sebelum melakukan penggeledahan, Kejari Denpasar juga sudah memanggil saksi. “Kurang lebih sepuluh orang saksi sudah kami panggil,” tukas Suyantha.
Dijelaskan lebih lanjut, saksi yang akan dipanggil adalah saksi umum. Menurut Suyantha, sepuluh orang saksi yang sudah dipanggil mayoritas adalah warga Desa Serangan dan pegawai LPD.
Beberapa waktu sebelumnya, Kelian Banjar Adat Kaja I Wayan Patut; Kelian Adat Banjar Peken I Made Letra; dan Kelian Adat Banjar Kawan I Made Ayet bersama sejumlah warga mendatangi Kejari Denpasar.
Mereka datang menanyakan perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, mereka juga membawa sejumlah dokumen tambahan untuk memperkuat laporan.
Dokumen yang dibawa di antaranya hasil audit, laporan pertanggungjawaban tahun 2019, dan surat pernyataan penolakan berita acara rapat dari hasil temuan tim penyelamatan LPD.
Editor : Didik Dwi Pratono