Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bendesa Kubutambahan Akui Dipanggil Kejagung Soal Mafia Tanah Bandara

Didik Dwi Pratono • Kamis, 10 Februari 2022 | 17:15 WIB
bendesa-kubutambahan-akui-dipanggil-kejagung-soal-mafia-tanah-bandara
bendesa-kubutambahan-akui-dipanggil-kejagung-soal-mafia-tanah-bandara

SINGARAJA- Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah Kejaksaan Agung, turun ke Kabupaten Buleleng.



Tim satgas disebut ke Buleleng untuk mencari tahu sengkarut rencana pembangunan bandara di Bali Utara.



Diduga mafia tanah menyebabkan pembangunan bandara di Desa Kubutambahan, urung dilaksanakan.



Terkait hal itu, Bendesa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea mengaku dirinya telah menerima undangan dari Kejagung.



Menurut Jro Pasek Ketut Warjadea, ia dipanggil terkait rencana pembangunan bandara yang terancam gagal, lantaran ada dugaan mafia tanah.



Menurutnya bandara gagal dibangun bukan karena mafia tanah. Namun karena mediasi antara Pemkab Buleleng, Pemprov Bali, Desa Adat Kubutambahan, serta PT Pinang Propertindo yang kini menguasai tanah duwen pura desa adat, belum menemui titik temu.



Warkadea menyebut sejak awal pihaknya sepakat dengan skema Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU).



Skema ini memberikan jaminan bahwa tanah duwen pura yang terpecah dalam 61 sertifikat bidang tanah, tidak akan tergadaikan atau beralih status. Desa adat bahkan nantinya berhak atas deviden, royalty, serta CSR dari pengguna lahan.



Belakangan muncul skema lain. Versi Warkadea, skema itu disebut Program Strategis Nasional (PSN). Lewat skema itu, desa adat ditawarkan dua ops. Pertama, tanah akan diganti rugi dengan nilai sekitar Rp 50 miliar. Sementara opsi kedua, akan ada tukar guling tanah.



“Kami menolak, karena tidak sesuai skema awal. Kesepakatan kami di internal desa adat, kami tidak akan mengubah status tanah. Karena kalau mengubah status tanah, kami akan dikutuk leluhur. Kami harus mempertanggungjawabkan tanah itu. Daripada hilang tanah duwen pura, lebih baik tidak ada bandara,” tegasnya.



Di sisi lain, Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara membenarkan saat ini Satgas Mafia Tanah Kejagung tengah berkantor di Kejari Buleleng. Hanya saja ia enggan menjelaskan substansi investigasi yang dilakukan satgas.


“Kami hanya menyediakan ruangan kerja saja. Masalah substansi, bukan wewenang kami untuk menjawab hal tersebut,” kata Jayalantara. 

Editor : Didik Dwi Pratono
#mafia tanah #kejagung ri #kubutambahan #bandara bali utara #bandara baru #bali #buleleng