TABANAN – Gara-gara menyebarkan foto bugil via media sosial (medsos), seorang pemuda di Kabupaten Tabanan, Bali, dilaporkan ke polisi. Pemuda berinisial DA itu diduga menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya, yakni seorang remaja putri berinisial NKMA, 18
DA dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pornografi, yang diduga telah menyebarkan luas foto bugil ke media sosial Whatsapp.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Radarbali.id, NKMA dan DA awalnya memiliki hubungan pacaran. Namun setelah hubungan pacara itu putus, DA mengancam bahkan diduga sudah menyebarkan foto bugil bekas kekasihnya itu.
Akibat ulah DA, NKMA pun melapor ke Mapolres Tabanan. Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar membenarkan adanya laporan yang dilayangkan korban dengan dugaan tindak pidana pornografi.
“Ya benar kami sudah terima laporannya, pada Sabtu lalu (5/2),” kata AKP Aji Yoga Sekar dikonfirmasi Kamis kemarin (10/2) seizin Kapolres Tabanan.
Disebutkan AKP Aji Yoga Sekar, dari hasil keterangan terhadap korban, terlapor sudah menyebarluaskan foto bugil korban. Sehingga korban datang melaporkan kasus ini ke polisi.
“Nah untuk sementara ini sedang penyelidikan ke sana, pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti,” jelasnya.
Editor : Yoyo Raharyo