Warga Yeh Sanih Meradang, Nyaris Lakukan Pengosongan Paksa

Didik Dwi Pratono • Dipublikasikan Rabu, 16 Februari 2022 | 03:15 WIB
warga-yeh-sanih-meradang-nyaris-lakukan-pengosongan-paksa
warga-yeh-sanih-meradang-nyaris-lakukan-pengosongan-paksa

KUBUTAMBAHAN– Krama atau warga di Desa Adat Yeh Sanih dibuat meradang.


Penyebabnya, aparat pemerintahan di Desa Bukti, masih tetap berkantor di atas tanah milik Desa Adat Yeh Sanih.


Padahal desa adat telah menyurati Perbekel Bukti, agar kantor dikosongkan paling lambat pada Senin (14/2) lalu. Faktanya pada Senin, aparat desa masih berkantor di sana.


Hal itu spontan memancing aksi massa warga. Bahkan, krama berkumpul di Catus Pata Desa Adat Yeh Sanih, Selasa pagi (15/2).


Krama berencana melakukan pengosongan paksa di kantor perbekel. Belakangan aksi itu diurungkan. Lantaran gedung kantor telah dikosongkan pada Selasa (15/2). Krama kemudian berkumpul di Wantilan Desa Adat Yeh Sanih.


Pantauan Jawa Pos Radar Bali, suasana gedung kantor dalam keadaan kosong. Pagar menuju kantor, baik dari sisi selatan dan sisi barat juga dikunci.


Tidak ada aktivitas, di dalam gedung kantor perbekel maupun di kantor BUMDes Bukti. Di bagian luar, tampak belasan personel kepolisian dari Polsek Kubutambahan berjaga.


Selain itu tampak personel dari Pol PP Kecamatan Kubutambahan, serta pecalang Desa Adat Yeh Sanih.


Bendesa Adat Yeh Sanih Jro Made Sukresna mengatakan, krama berkumpul lantaran masih ada aktivitas di kantor perbekel pada Senin lalu. Padahal pada Jumat (11/2) pekan lalu, aparat desa telah memindahkan arsip dan barang-barang.


Krama pun menilai bahwa perbekel telah menindaklanjuti surat yang dikirimkan.


Hanya saja pada Senin lalu, aparat desa kembali berkantor di sana. Konon Perbekel Bukti Gede Wardana hanya mengikuti perintah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng.


Padahal bila perintah itu diabaikan, krama tidak akan melakukan aksi.


“Kami sebenarnya salut dan hormat pada perbekel. Karena minggu lalu sudah memindahkan kantor. Tapi masalah hari ini terjadi, karena ada angin dari Dinas PMD yang memerintahkan perbekel tetap melakukan aktivitas di atas tanah desa adat.


Kami tidak mau tahu, apakah itu dari Dinas PMD atau pihak lain, kami minta agar pengosongan kantor perbekel tetap sesuai komitmen,” kata pria yang akrab disapa Jro Cilik itu.


 


Menurutnya, desa adat telah memberikan waktu yang cukup lama bagi aparatur pemerintahan menindaklanjuti hal tersebut.


Ia mengaku telah melayangkan surat permintaan pengosongan pada 10 Januari lalu. Sementara pengosongan gedung kantor baru dilaksanakan pada 14 Februari.


Jro Cilik menilai waktu selama 35 hari sudah cukup bagi pemerintah untuk melakukan koordinasi.


Iapun menyatakan, pemerintah kabupaten seharusnya tidak mengeluarkan instruksi agar aktivitas kantor perbekel dipertahankan di lokasi tersebut. Apabila hal itu terjadi, tak menutup kemungkinan ada aksi massa yang lebih besar.


“Kalau memang berani, pemerintah apapun, saya juga ada kekuatan. Jangan coba-coba bertahan kayak begitu. Kalau memang mau ke jalur hukum, saya siap melawan,” tegasnya.


Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena mengakui pihaknya sempat meminta agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan di gedung kantor tersebut.


Sebab ada proses administratif yang harus diselesaikan. Ia pun telah menyurati Perbekel Bukti dan Bendesa Adat Yeh Sanih terkait hal tersebut.


Menurutnya untuk memindahkan kantor perbekel, ada serangkaian proses yang dilakukan. Seperti proses pengumuman pada masyarakat, penyiapan sarana dan prasarana, hingga pengamanan terhadap inventaris dan arsip-arsip pemerintahan.


Belum lagi penuntasan terhadap aset pemerintah yang ada di atas lahan milik desa adat.


Lebih lanjut Agus mengatakan, saat ini aktivitas pemerintahan di Desa Bukti, telah dipindahkan ke Bale Banjar Dinas Bukti.


“Memang kami minta agar pelayanan masyarakat tetap dilaksanakan di kantor lama. Tapi untuk saat ini, pindah ke Bale Banjar Bukti, supaya tidak terjadi masalah lebih jauh. Dari perbekel juga sudah komitmen akan melayani semua masyarakat, entah itu dari Dusun Sanih atau dari Dusun Bukti,” kata Sumpena.


Seperti diberitakan sebelumnya, Desa Adat Yeh Sanih meminta agar Perbekel Bukti Gede Wardana mengosongkan kantor desa pada Senin (14/2). Bendesa Adat Yeh Sanih Jro Made Sukresna mengklaim lahan seluas 4 are itu, merupakan aset milik desa adat.


Jro Sukresna mengaku sengaja menarik aset tersebut. Sebab pihak adat merasa kecewa. Desa adat menilai Perbekel Bukti tidak mendukung upaya desa adat, meminta hak pengelolaan tanah negara seluas 55 are di sisi timur Kolam Pemandian Air Sanih.

Editor : Didik Dwi Pratono