MANGUPURA-Jajaran unit reskrim Polsek Mengwi menangkap dua orang residivis kasus pencurian. Keduanya bernama I Nyoman Adu Wahyu alias Koming dan Made Rada Permanan Patris.
Keduanya ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban bernama I Putu Eka Sanjaya.
Kapolsek Mengwi, Kompol I Nyoman Darsana menerangkan, dalam melakukan aksinya keduanya memiliki perannya masing-masing.
Pelaku Koming berperan merencanakan pencurian, menyiapkan kunci palsu, menentukan target dan menunjuk lokasi serta memantau situasi.
"Sedangkan pelaku bernama Patris berperan mengambil sepeda motor curian ke TKP dan menjual sepeda motor hasil curian," katanya Jumat (18/2/2022).
Aksi mereka bermula pada Rabu (16/2/2022). Korban berangkat ke Pura Dalem Tungkub, Mengwi, Badung.
Dia lalu memarkir Honda Scoopy DK 3963 FAW miliknya di jaba pura Dalem Tungkub.
Sekitar pukul 18.00 wita, korban selesai ngayah dan hendak kembali pulang. Setibanya di parkiran dia terkejut karena sepeda motornya sudah hilang.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi. Dari laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada dua orang residvis Made Raca Permana Patris asal Kesiman, Denpasar dan I Nyoman Adi Wahyu alias Koming asal Banjar Selat, Beringkit, Mengwi, Badung.
Kemudian usai mendapat petunjuk, polisi langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku.
Sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku Nyoman Adi Wahyu ditangkap di rumahnya di Banjar Selat Beringkit.
Berikutnya, polisi menangkap pelaku Made Reva Permana Patris di kosannya di Gang Pipit, Batu Bulan, Kangin, Gianyar.
"Kedua pelaku mengaku mencuri untuk dijual kembali. Hasilnya akan dibagi dua. Mereka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi," pungkasnya.
Kini, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Mengwi, Badung.
Editor : Didik Dwi Pratono