NEGARA - Sakrani, nelayan di Desa Pengambengan, Jembrana, Bali, mengaku menangkap penyu lantaran mendengar harganya yang mahal. Di sisi lain, dia mengaku tak tahu bahwa penyu sebagai satwa dilindungi.
Di Mapolres Jembrana, Sakrani menutup wajahnya menggunakan balaklava. Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menunjukkannya kepada wartawan.
Menurut Sakrani, sebanyak sembilan ekor penyu berbagai ukuran tersebut ditangkap sendiri selama tiga hari di tengah laut. Hasil tangkapan lalu dibawa pulang ke Pengambengan dengan harapan bisa dijual. Namun sayangnya, belum sempat menjual penyu sudah ditangkap polisi.
"Baru sekarang ini nangkap penyu," ujarnya Sakrani, saat ditanya Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (21/2).
Sakrani mengaku menangkap penyu karena mendengar harganya mahal. Namun, dia mengaku tidak mengetahui bahwa penyu merupakan satwa dilindungi.
Warga Banjar Munduk, Desa Pengambengan ini juga membantah menangkap penyu karena ada pesanan atau pengepul.
"Tidak ada yang pesan. Tidak tahu siapa yang mau beli nanti. Saya taruh saja dulu di perahu," ungkapnya.
Meski beralasan tidak tahu, Sakrani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Begitulah fiksi hukum, yakni asas yang menganggap semua orang tahu hukum atau presumptio iures de iure. Tak terkecuali Sakrani.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menyatakan, Sakrani tetap dijerat dengan pasal alternatif. Yakni Pasal 21 Ayat 2 huruf a junto Pasal 40 Ayat 2 dan atau Pasal 21 Ayat 2 huruf a junto Pasal 40 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Untuk ancaman alternatif pertama dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara bila terbukti melakukan penangkapan penyu dan menjualnya dengan sengaja. Jika hal itu karena ketidaktahuannya, maka dijerat menggunakan pasal alternatif yang ancamannya hanya maksimal 1 tahun penjara.
I Dewa Gde Juliana menambahkan, untuk sementara ini, penyu yang masih dititipkan di tempat penangkaran penyu Kurma Asih, dalam waktu dekat akan dilepasliarkan. Karena untuk melepasliarkan ke laut lepas, harus menunggu kondisi kesehatan dari penyu.
"Segera akan dilepasliarkan," tegasnya.
Diketahui, Polres Jembrana menggagalkan upaya penyelundupan penyu ke Bali. Pengungkapan satwa dilindungi ini berawal informasi masyarakat bahwa ada aktivitas seseorang yang membawa penyu dalam perahu fiber.
Petugas kepolisian dari satuan polisi perairan kemudian mendatangi perahu fiber tersebut dan seorang warga berinisial MB,40.
Barang bukti penyu dan pria yang berada di perahu tersebut diamankan ke Polres Jembrana. Hingga Senin (21/2), polisi masih mendalami pengungkapan penyu yang terancam punah tersebut.
Editor : Yoyo Raharyo