DENPASAR - Dua pengedar narkoba kelas kakap bernama Aulia Rahman dan Muhammad Ansar mengaku hanya sebatas kurir. Keduanya mengaku mendapat upah sebesar Rp65 juta.
Aulia Rahman dan Muhammad Ansar diamankan dengan 18,5 kilogram sabu-sabu dan 984 butir ekstasi. Sejumlah barang haram itu milik orang lain yang diduga merupakan bandar dari kedua tersangka.
"Kedua pelaku hanya membawa atau kurir. Kami masih pelajari barangnya," kata Kapolresta AKBP Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Selasa (22/2/2022).
Dijelaskannya kedua tersangka diperintahkan untuk mengambil.sejumlah barang haram itu di salah satu hotel di kawasan Kuta.
"Kedua pelaku diberikan imbalan Rp65 juta oleh M dan F," tambahnya.
Sebelumnya, pengungkapan besar ini dilakukan pada Sabtu (19/2/2022). Saat itu tim khusus yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku di areal parkir Cyloam Residence, Jalan Raya Merdeka Kuta. Saat itu kedua pelaku ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor.
"Kemudian, dari TKP pertama ditemukan 1 kg sabhu yang disimpan di dalam tas. Tim lalu melakukan pengembangan sehingga ditemukan juga di gudang kamar kos di daerah Gelogor Carik, Denpasar Selatan sebanyak 17 kg sabhu dan ekstasi sebanyak 984 butir atau hampir setengah kg," terangnya.
Kedua pelaku dan barang bukti pun langsung diamankan ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih dalam. Menurut AKBP Yugo Pamungkas, dari pengakuan kedua pelaku, sudah ada sebagian barang tersebut yang sudah beredar di pasar. Kedua pelaku itu kata dia hanyalah kurir.
"Kedua tersangka dijerat UU narkoti nomor 35 pasal 112 ayat 2tentang kepemilikan narkoba dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan pasal 114 ayat 2, dimana para tersangka mengedarkan menjual dan sebagainya. Dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Yoyo Raharyo