TABANAN – Dua tersangka kasus dugaan perkara korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Polres Tabanan. Dua tersebut masing-masing Ketua LPD Desa Adat Kota, Ir. I Nyoman Bawa, 58 dan Sekretaris LPD Dra. Cok Istri Adnyana Dewi, 55.
Saat dikeler di Mapolres Tabanan, Selasa (8/3), I Nyoman Bawa dan Cok Istri Adnyana Dewi yang berpakaian rompi tahanan tampak tertunduk malu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Kota Tabanan mencapai miliar rupiah.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyebut sejatinya ada tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan, namun satu orang yakni Bendahara LPD atas nama I Gusti Putu Siwardi telah meninggal dunia.
“Maka kami hari ini hanya menghadirkan dua tersangka yakni I Nyoman Bawa selaku oknum ketua LPD dan Cok Istri Adnyana Dewi yang merupakan sekretaris LPD Kota Desa Adat Kota Tabanan,’’ kata AKBP Ranefli yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar.
Dugaan perkara korupsi pada LPD Adat Kota Tabanan yang dilakukan oleh kedua tersangka sejatinya ini sudah berjalan sejak tahun 2021 lalu.
Editor : Yoyo Raharyo