TABANAN - Terungkapnya kasus dugaan perkara korupsi pada LPD Adat Kota Tabanan yang dilakukan oleh ketua dan sekretaris LPD Kota Tabanan, Ir. Nyoman Bawa dan Dra. Cok Istri Adnyana Dewi, berawal dari laporan masyarakat yang merupakan salah satu nasabah LPD Desa Adat Kota Tabanan. Kerugian yang diakibatkan kedua pelaku, mencapai Rp7,3 miliar.
Saat itu salah satu nasabah LPD bernama I Nyoman Ariana yang mendepositokan uang sebesar Rp25 juta dan telah jatuh tempo mendadak tidak dapat mencairkan uang. Begitu pula dengan nasabah-nasabah lainnya.
Saat ini pengurus LPD beralasan uang deposito tidak dapat dicairkan, karena kondisi kas di LPD Desa Adat Kota Tabanan habis. Begitu seterus hingga uang nasabah tersebut tidak dapat ditarik.
“Karena saking banyak masyarakat yang merasa dirugikan sehingga kasus ini pun berujung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Termasuk pelapor ada dari anggota aparat kepolisian,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan status dinaikkan ke penyidikan dalam perkara ini ternyata ditemukan dugaan adanya penyimpangan dana LPD yang dilakukan para pengurus LPD Desa Adat Kota Tabanan. Mulai dari Ketua LPD hingga Bendara LPD.
Bahkan berdasarkan penelusuran pihak LPD Sendiri setelah Ketua LPD I Nyoman Bawa di PLt saat ini. Terungkap ternyata posisi keuangan LPD pada bulan Agustus 2018 termasuk aset LPD total mencapai Rp 12 miliar lebih.
Akan tetapi pada nilai keuangan dan aset LPD tersebut justru terjadi dugaan penyimpangan dana Rp7 miliar lebih.
Tak sampai di situ berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan yang dilakukan pihaknya hasil audit dilakukan BPKP ternyata timbul kerugian materi sekitar Rp 7,3 miliar lebih. Dengan rincian Rp 3,7 miliar kerugian negara yang digunakan oleh ketiga pengurus LPD. Dan kerugian salah pengelolaan sekitar Rp 3,5 miliar.
“Menarik lagi dari penyidikan yang kami dapatkan. Tersangka juga membuat laporan fiktif keuangan. Dimana keuangan LPD yang semestinya bermasalah justru dilaporkan sehat setiap tahunnya,” tandas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 Jo UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan yang telah diubah menjadi UU tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara denda paling banyak Rp 1 miliar lebih.
Editor : Yoyo Raharyo