Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Curi 10 BPKB dan Uang, Bule Inggris dan Italia Terancam 12 Tahun

Yoyo Raharyo • Selasa, 15 Maret 2022 | 00:25 WIB
curi-10-bpkb-dan-uang-bule-inggris-dan-italia-terancam-12-tahun
curi-10-bpkb-dan-uang-bule-inggris-dan-italia-terancam-12-tahun


MANGUPURA – Dua bule pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Gregory Lee Simpson asal Inggris dan Nicola Disanto asal Italia tidak lama lagi segera diadili. Ini setelah mereka menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Badung.


 


“Pelimpahan dilakukan Kamis (10/3) lalu. Sekarang kami menunggu jadwal sidang dari PN Denpasar,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dikonfirmasi Minggu (13/3).


 


Saat menjalani pelimpahan kedua tersangka mengenakan rompi tahanan warna jingga. Mereka tampak didampingi pengacara. “Untuk jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas adalah Putu Yumi Antari dan Wazir Iman Supriyanto,” tukas Bamaxs.


 


Dijelaskan Bamaxs, curas yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada 11 November 2021, pukul 03.00. Saat itu kedua tersangka menyasar Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8 yang ditempati korban Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.


 


Tersangka Gregory membuka kotak brankas dan mengambil surat-surat berharga dan uang tunai. Mereka menggasak empat buah BPKB Suzuki Jimny, satu buah BPKB KTM, satu buah BPKB Harley, dua buah BPKB Husqvarna 630, satu buah BPKB Suzuki Swift, satu buah BPKB Ford Ranger, dan satu buah STNK Suzuki Jimny.


 


“Mereka juga mengambil uang tunai sebesar Rp 200 juta, dan Uang Euro sebesar 10.000 serta uang Brasil sebesar 3900 Reais,” beber Bamaxs.


 


Sebelum mencuri, para tersangka diduga sudah merencanakan aksinya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-1, ke-2, ke-4 KUHP. Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Yoyo Raharyo
#gregory lee simpson #nicola disanto #bule inggris