Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dihukum 9 Tahun Penjara, Pemilik Ganja Cair Langsung Syok

Yoyo Raharyo • Jumat, 25 Maret 2022 | 10:15 WIB
dihukum-9-tahun-penjara-pemilik-ganja-cair-langsung-syok
dihukum-9-tahun-penjara-pemilik-ganja-cair-langsung-syok


DENPASAR – Terdakwa Kenzi Adiatma Wardana, 27, dan Ari Wibowo, 27, tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Mereka seperti tak menduga jika hakim tidak memberikan keringanan sama sekali. Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun. Putusan itu sama persis dengan tuntutan JPU Kejati Bali.


 


Majelis hakim yang diketuai AA Made Aripathi Nawaksara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba,” tegas hakim Aripathi.


 


Tidak hanya memberikan hukuman badan selama sembilan tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1,8 miliar subsider enam bulan penjara.


 


Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa bakal melalui hari-harinya di balik jeruji besi. “Yang Mulia, setelah koordinasi dengan terdakwa, kami menerima putusan ini,” ujar Aji Silaban, pengacara PBH Peradi Denapasar, kemarin (24/3).


 


Sikap serupa juga ditunjukkan JPU Ni Made Karmiyanti. Meski menyatakan menerima, terdakwa terlihat syok dengan putusan hakim. Tidak hanya saat putusan, saat sidang tuntutan terdakwa juga kaget dengan tingginya tuntutan JPU.


 


Para terdakwa menguasai 13 botol ukuran 5 mililiterberisi cairan ganja sintetis yang mengandung sediaan narkotika jenis MDMB-4en PINACA.


Terdaka ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Bali pada 11 Oktober 2021. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa tidak ditemukan narkoba.


 


Namun, ketika tempat tinggal mereka di lantai dua Jalan Tibung Sari, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat digeledah, ditemukan 13 botol warna cokelat masing-masing ukuran 5 mililiter. “Berat keseluruhan narkoba yang dikuasai terdakwa 62,63 gram netto,” jelas JPU Karmiyanti.


 


Petugas juga berhasil mengamankan 30 botol kosong, satu buah spuite pengisian cairan, dan satu botol pewarna makanan. “Mereka terdakwa mengakui memperoleh barang dari seorang pria dipanggil Oddy (buron),” beber JPU.


 


Yang menarik, para terdakwa mendapat narkoba cair dari Oddy karena Oddy tidak bisa membayar utang kepada terdakwa. Total terdakwa diberi 21 botol sebagai bentuk membayar utang.


 


Selain dikonsumsi sendiri, terdakwa juga menjualnya jika ada yang membelinya maka mereka terdakwa juga akan menjualnya.



“Uang hasil jualan ganja cair itu digunakan untuk membayar kos dan juga kebutuhan sehari-hari,” papar JPU.


 


Terdakwa juga erdakwa mengakui selama ini disuruh oleh Oddy untuk menjual ganja cair dengan harga per botol Rp 400.000.

Editor : Yoyo Raharyo
#ganja cair #narkoba